Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Tetapkan Barang Milik Negara Rp52,567 T

 Kamis, 30 Mei 2013 pukul 10:49:58   |   300 kali

INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan status penggunaan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Sekretariat Negara senilai Rp52,5 triliun selama tiga tahun terakhir. Pada 2013 telah ditetapkan status penggunaan BMN pada Kementerian Sekretariat Negara senilai Rp12,350 triliun. Secara keseluruhan pada Kementerian Sekretariat Negara sejak tahun 2010 telah ditetapkan status penggunaan BMN senilai Rp52,567 triliun. Demikian mengutip keterangan resmi Kemenkeu, Rabu (29/5/2013).


Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola BMN pada awal tahun 2013 telah menerbitkan 3 (tiga) Keputusan Menteri Keuangan terkait Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN pada Kementerian Sekretariat Negara senilai Rp12,350 triliun.


PSP BMN ini dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara. Keputusan ini menetapkan status penggunaan atas BMN berupa tanah dan Bangunan pada Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK), Pusat Pengelolaan Kawasan Kemayoran (PPK Kemayoran), Taman Mini Indonesia Indah dan Istana Negara di beberapa wilayah dan juga PSP BMN selain tanah dan Bangunan.


PSP di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara senilai Rp.52,567 T terdiri dari, PSP pada PPK GBK yaitu 24 bidang tanah dan 31 unit bangunan , PSP pada PPK Kemayoran meliputi empat bidang tanah, PSP pada Taman Mini Indonesia Indah meliputi enam bidang tanah.


Untuk PSP tanah Istana Negara terdiri dari tiga bidang tanah istana Bogor, dua bidang tanah Istana Cipanas, tiga bidang tanah Istana Yogyakarta, dua bidang tanah Istana Cipanas, dua bidang tanah Istana Tampaksiring, serta, 84 unit kendaraan bermotor roda empat dan empat unit kendaraan roda dua serta 105 unit peralatan dan mesin.


Persetujuan ini merupakan agenda kerja percepatan pencapaian target utilisasi BMN tahun 2010 sampai dengan awal tahun 2013 berdasarkan koordinasi antara DJKN dengan Kementerian Sekretariat Negara.


Setelah ditetapkannya status BMN tersebut, Kementerian Sekretariat Negara sebagai pengguna barang diharapkan semakin meningkatkan penatausahaan dan tata kelola pengelolaan BMN di lingkupnya sesuai 3T (tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum). Kementerian Sekretariat Negara wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan serta melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunanan BMN.


Sumber: www.inilah.com

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini