Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
KPK Masih Telusuri Aset Rusli Zainal

 Rabu, 19 Juni 2013 pukul 15:30:52   |   316 kali

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aset Gubernur Riau, Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap dalam pembahasan Perda PON Riau serta kasus dugaan korupsi kehutanan di Riau.

"Beberapa aset Rusli sudah dilakukan tracing oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (18/6). Kendati begitu Johan menyatakan belum menerima informasi mengenai hasil dari aset tracing tersebut. "Nanti saya konfirmasi lagi berapa aset yang sudah dilacak oleh penyidik," ujarnya. Disinggung mengenai peluang Rusli Zainal dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Johan kembali tak menampiknya. Tetapi Johan belum mau membeberkan sudah sejauh mana KPK telah mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. "Belum ada informasi," ujar Johan. Sedangkan mengenai kabar adanya aset Rusli di luar negeri, Johan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu dari penyidik. Apakah akan menelusuri aset-aset tersebut, menurutnya penelusuran aset tersangka kasus korupsi merupakan hal yang biasa dilakukan tim penyidik KPK. "Ya itu sebagai yang semestinya dilakukan penyidik untuk menelusuri sejauh mana pihak yang terlibat. Nanti akan dikonfirmasi sejauh mana aset yang sudah ditelusuri," pungkas Johan. Sementara itu, Kuasa hukum Rusli, Rudi Alfonso keberatan jika kliennya dijerat dengan UU TPPU. Pasalnya, menurut dia, penerapan pasal TPPU sekali tidak ada relevansinya terhadap tiga kasus yang menjerat kliennya. "Semua orang semangat untuk pemberantasan korupsi. Tapi kalau begitu caranya, membabi buta namanya," kata Rudi. Menurutnya TPPU dapat diterapkan jika kasus yang disangkakan kepada politikus Partai Golkar ini sudah terbukti. Sedangkan saat ini, lanjutnya, perkara yang disangkakan kepada Rusli belum dapat dibuktikan oleh KPK di pengadilan. "TPPU itu kalau predicate crime-nya sudah terbukti dulu. Itu makanya jangan dikembangin. Relevansinya apa TPPU, janganlah," ujarnya. Dia pun mengklaim Ketua DPP Golkar itu rajin mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Pak Rusli ada mengisi LHKPN. Dia ada mengisi semuanya. Tidak ada yang dia sembunyikan. Dia itu juga sebelum menjadi Bupati, itu kan di Ketua Gapensi, pengusaha. Mertuanya juga mantan gubernur," jelas Rudi. sumber: http://www.beritasatu.com/hukum/120513-kpk-masih-telusuri-aset-rusli-zainal.html
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini