Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Dana dan Aset Kutim Masuk Kas Negara

 Rabu, 19 Juni 2013 pukul 15:33:47   |   328 kali

SANGATTA. Dana senilai ratusan miliar rupiah, serta barang bukti berupa aneka aset terkait perkara PT Kutai Timur Energi (KTE) diperkirakan tidak akan jadi milik masyarakat Kutim, melainkan masuk kas negara. Sebab berdasarkan bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), barang bukti dalam perkara Anung Nugroho (tepridana 15 tahun) serta Apidian Triwahyudi (terpidana 12 tahun) sebagai direktur utama dan direktur KTE, disita untuk negara. Demikian ditegaskan Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi, kemarin.
“Saat ini memang belum ada eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara terpidana Anung Nugroho yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah. Hanya saja, pada petikan putusan yang dikirim pengadilan ke Kejari, disebutkan jika barang bukti disita untuk negara. Makanya masuknya ke kas negara,” jelas Didik Farkhan.
Dijelaskannya, kondisi ini juga terjadi dalam beberapa korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang telah putus.
“Jadi eksekusi itu dilakukan berdasarkan bunyi putusan. Kejari tidak mungkin berani menyimpang. Meskipun daerah juga negara, namun harus tetap disesuaikan dengan bunyi putusan,” katanya.
Meskipun demikian, Kajari belum dapat berkomentar banyak terkait eksekusi barang bukti kasus ini. Sebab pihaknya belum mendapatkan salinan putusan secara lengkap.
“Kami juga belum tahu pasti barang bukti apa saja yang disita dalam kasus ini, termasuk nantinya mau diapakan,” katanya.
Seperti diketahui, PT KTE yang merupakan anak perusahaan daerah PT Kutai Timur Investama (KTI) mengelola dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas nama Pemkab Kutim. Total dengan nilai Rp 576 miliar.
Oleh Anung sebagai Direktur Utama KTE dan jajarannya, dana ini telah diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha. Antara lain adalah PT Bara Kaltim Mandiri (BKM), serta saham Rp 46 miliar di CV Astiku Sakti. Sementara sisanya berupa dana tunai tersebar dalam beberapa rekening di berbagai bank yang diperkirakan berjumlah ratusan miliar rupiah.
Seperti diketahui, Anung dinyatakan bersalah oleh Majelis Kasasi MA yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan empat hakim anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri Murwahyuni pada pertengahan November 2012 lalu. Sementara itu, mantan Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Sangatta, dinyatakan bersalah di tingkat Kasasi MA dan dihukum selama 12 tahun penjara.
Anung telah dieksekusi dua hari lalu, dan dijebloskan dalam Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong. Anung ditangkap setelah buron dua bulan untuk menghindari eksekusi. Anung ditangkap di Hotel Ibis, di Solo saat hendak bertemu dengan istrinya. (jn/lee)

Sumber: http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/15/50481

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini