Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Tanah Yayasan Wanita Kosala Ternyata Bukan Milik Pemprov

 Senin, 24 Juni 2013 pukul 09:15:58   |   361 kali

Upaya pemkab untuk memperluas RSUD Buleleng tampaknya akan berjalan mudah. Pasalnya, tanah Yayasan Wanita Kosala yang sebelumnya disebut-sebut sebagai aset milik Pemprov Bali ternyata merupakan tanah negara sehingga proses pemanfaatannya akan menjadi lebih mudah.

Informasi di Pemkab Buleleng, Jumat (21/6) kemarin, untuk memperluas areal RSUD Buleleng, pemkab harus membebaskan beberapa lahan di depan rumah sakit. Sebidang lahan yang merupakan milik pribadi yakni milik Drg. Gusti Ayu Sri Haryati, seluas 12,45 are telah dibebaskan dengan nilai ganti rugi per are Rp 481.927.000. Sehingga total dana ganti rugi yang sudah direalisasikan oleh pemkab mencapai Rp 5,9 miliar.

Setelah membebaskan lahan milik pribadi, pemkab kemudian hendak membebaskan lahan yang berisi bangunan milik Yayasan Wanita Kosala. Awalnya tanah seluas 9,9 are itu disebut-sebut milik Pemprov Bali. Namun dari penelusuran tim pembebasan lahan bentukan Pemkab Buleleng ternyata tanah tersebut tidak tercatat dalam Kartu Inventaris (KIV) barang di Biro Aset Pemprov Bali.

Sedangkan dari penelusuran dokumen tanah, ternyata status tanah tersebut sebagai tanah negara (TN). Satu bukti kuat menyebutkan tanah tersebut tanah negara karena dari sertifikat milik RSUD Buleleng di mana penyandingnya itu tertera bahwa tanah yang kini digunakan Yayasan Kosala Wanita itu adalah tanah negara. Dengan hasil tersebut, langkah pemkab untuk menuntaskan pembebasan lahan untuk penataan RSUD Buleleng semakin mudah karena tidak lagi mengeluarkan biaya untuk mengganti rugi tanah tersebut.

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekkab Buleleng, Made Duala Arsayasa, di ruang kerjanya kemarin, membenarkan jika tim pembebasan lahan sudah membayar ganti rugi tanah milik perorangan tanggal 17 Juni lalu. Dikatakan, sesuai pernyataan antara kedua belah pihak, tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di lahan itu menjadi aset Pemkab Buleleng.

Setelah membayar ganti rugi terhadap tanah tersebut, tim belum bisa melanjutkan untuk memanfaatkan tanah tersebut. Ini karena tim masih menunggu proses penyiapan lahan di sebelah utara yang kini menjadi sekretariat Yayasan Kosala Wanita. Setelah lahan di sebelah utara jelas pembebasannya, maka tim baru akan melangkah untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah untuk dimanfaatkan sesuai rencana perluasan dan penataan RSUD Buleleng.

Di sisi lain, Duala mengatakan, untuk tanah yang kini dijadikan sekretariat Yayasan Kosala Wanita itu secepatnya akan diproses. Langkah awal tim akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat sekaligus mengajukan permohonan pemanfaatan tanah tersebut berdasarkan aturan yang ada. Saat ini tim sedang mempersiapkan permohonan dan secepatnya akan dikirim ke pemerintah pusat, sehingga target untuk menyiapkan lahan RSUD Buleleng hingga tahun ini akan tercapai.

Kesiapan lahan ini akan memastikan proyek fisiknya mulai digarap tahun 2014 mendatang. "Tim masih menyiapkan permohonan dan dokumen pendukunggnya. Jika kedua lahan ini sudah siap hingga hingga tahun ini, maka proyek fisiknya dipastikan sudah dimulai," imbuhnya.

Untuk diketahui, perluasan dan penataan RSUD Buleleng ini menjadi salah satu janji Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada masa kampanye pilkada yang lalu. Di atas lahan yang baru ini akan dibangun gedung berlantai empat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Buleleng. Selain itu, untuk lantai dasar yang dibangun dengan pola basement akan dijadikan lahan parkir, sehingga mengurangi kemacetan di ruas Jalan Ngurah Rai, Singaraja. Pembebasan lahan ini dianggarkan dalam APBD Buleleng tahun 2013 dan untuk proyek fisiknya, memanfaatkan bantuan dari pemerintah pusat yang sudah mendapat persetujuan. (kmb)

Sumber : balipost.co.id

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini