Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Jawa Timur diminta gaet Perumpel III kelola aset

 Senin, 11 April 2011 pukul 03:11:55   |   468 kali

SURABAYA:- (bisnis.com, 10/4/2011) Kementerian BUMN meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bekerjasama dengan PT pelabuhan Indonesia III dalam melakukan proses pengelolaan aset kepelabuhanan termasuk bila akan melakukan usaha sektor jasa kepelabuhanan. Penegasan Kementrian BUMN itu dilakukan untuk menjawab surat Gubernur Jatim nomor : 552/46/104/2011 tertanggal 7 Januari 2011 perihal Permohonan Sebagian Asset Eks PT Pelindo III  (Persero) sebagai Asset Pengelolaan Pemprov Jatim yang ditujukan untuk tiga menteri yaitu Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.

Di sisi lain, Gubernur Jatim tetap konsisten untuk mengupayakan agar diberi kewenangan mengelola aset-aset pelabuhan di wilayahnya dan tetap akan menunggu keputusan menteri keuangan agar aset-aset pelabuhan di Jatim bisa dilimpahkan kepada Pemprov Jatim.

Kepala Humas PT Pelindo III Edy Priyanto membenarkan bila Menteri BUMN telah memberikan jawaban atas surat Gubernur Jatim itu dengan mendorong agar pemprov Jatim bersinergi dengan BUMN-nya guna mengelola aset-aset pelabuhan di provinsi itu.

”Ada enam poin dalam jawaban surat Menteri BUMN atas surat Pak Karwo [Soekarwo/Gubenrur Jatim] itu. Surat itu tertuang dalam surat bernomor :  S-150/MBU/2011 tanggal 29 Maret 2011 perihal Permohonan Sebagian Asset PT. Pelindo III [Persero],” kata Edy kepada Bisnis, hari ini.

Edy menjelaskan pada poin pertama dijelaskan bila sesuai regulasi UU 19/2003 dan UU 44/2007 maka aset BUMN sebagai konsekuensi yuridis bahwa BUMN merupakan badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri  yang terpisah dari kekayaan Negara selaku pemiliknya.

Poin dua, lanjut dia, PT  Pelindo III (Persero) tidak dapat melepaskan asset-asset  dimaksud karena masih menggunakan seluruh asset yang ada hingga saat ini serta masih melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dimaksud.

“Dalam poin-poin selanjutnya Menteri BUMN memahami permintaan Gubernur Jatim itu dan berharap agar bisa bekerjasama dengan Pelindo III dalam pengelolaan aset-aset pelabuhan di Jatim,” ujarnya.

Tetap Ngotot Di sisi lain, Gubenur Jatim Soekarwo tetap menegaskan komitemennya untuk bisa mengelola aset-aset pelabuhan sesuai ketentuan yang ada menyusul segera diberlakukannya secara penuh UU 17/2008 tentang pelayaran di mana akan ada badan otoritas dan badan usaha pelabuhan.

Dengan UU 17/2008 yang efektif berlaku Mei 2011, maka ada peluang bagi Pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat bisa mengelola aset-aset negara. Karena sebagai Gubernur, katanya, maka otomatis menjadi bagian dari pemerintah pusat sehingga dimungkinkan bisa mengelola aset-aset negara tersebut termasuk aset kepelabuhanan. "Ini tinggal kebijakan Menteri keuangan sebagai yang memiliki otoritas,” kata Soekarwo kepada Bisnis, hari ini.

Soekarwo menyakini bila mengacu pada aturan tata kelola pemerintahan yang ada maka permintaan untuk mengelola aset pelabuhan di Jatim itu tidaklah berlebihan.

Pada prinsipnya menteri perhubungan termasuk Direktur Jendral Perhubungan Laut sangat mendukung permintaan Pemprov Jatim itu. "Kan, di era otonomi daerah itu maka wewenang dekonsentrasi dan otonomi itu memungkinkan, asal pemerintah pusat selaku penyelenggara tertinggi negara mendelegasikan kewenangan itu,” katanya.

Soekarwo menyebutkan bila terjadi konflik of interest antara Pemprov Jatim dan PT Pelindo III yang mendapat dukungan dari kementrian BUMN maka seharusnya bisa dimediasi oleh Kementrian Koordinator Perekonomian.

“Ini menjadi domain Pak Hatta [Rajasa/Menko Perekonomian] untuk bisa memediasi karena para pihak sepertinya tetap ngotot termasuk Pemprov Jatim. Nah, apapun itu mesti dibicarakan agar ada problem solver-nya [jalan keluar],” tegasnya. (ln)
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini