Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Dihadang Prajurit TNI AL, Eksekusi Lahan di Kelapa Gading Batal

 Kamis, 14 April 2011 pukul 23:35:46   |   3442 kali

JAKARTA (Pos Kota, Kamis 19.49 WIB) – Eksekusi lahan 20,5 ha di kawasan Kelapa Gading batal dilakukan karena dihadang ratusan personel TNI AL dan warga hingga diwarnai kericuhan

Ratusan personel TNI yang membuat barisan untuk menghadang tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terlihat sejak Rabu petang. Mereka dibantu warga setempat serta beberapa pemilik bangunan lainnya lansung mengusir seluruh petugas pengadilan maupun beberapa aparat kepolisian dan kecamatan.

Bahkan seorang warga janda pensiunan perwira TNI AL, Azhani Djanoe,59, kaget terkena serangan jantung dan langsung di bawa ke rumah sakit Pertamina. “Ibu saya kena serangan jantung karena dikabarin rumahnya akan dieksekusi,” aku Primatmojo Djanoe, anak dari Azhani.

Lahan 20,5 ha yang akan dieksekusi selama ini ditempati markas POM AL, mess, mako Marinir dan 2 rusunawa. Rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengeksekusi lahan yang terletak di RW 03, 02 dan 05, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tersebut berdasarkan keputusan MA No 541 PK/PDT/2000 bertanggal 14 Maret 2002 yang menyatakan penggugat Sumardjo adalah pemegang atas hak tanah itu.

Dalam putusan itu, MA menyebutkan menghukum Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi yaitu Departemen Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Laut atau siapa pun yang menguasi lahan itu untuk menyerahkan lahan itu dalam keadaan kosong dan bila perlu penyerahan itu dengan bantuan kekuasaan negara.

Dua hari kabar akan ada eksekusi, ratusan anggota TNI AL menggunakan pakaian seragam dan senjata laras panjang bersiaga di kawasan itu melakukan penjagaan ketat guna menghindari adanya penyusup. Anggota ini tidak sekedar memakai pakaian loreng, tapi juga preman dan berpura-pura menjadi tukang ojeg motor.

Sejumlah wartawan yang ikut meliput kegiatan tersebut tampak turut diperiksa kartu identitasnya.

Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara batal mengeksekusi karena mendapat halangan dari TNI AL yang mengatakan kalau sengketa tanah itu belum sepenuhnya selesai sehingga penyitaan belum bisa dilakukan.

Bahkan ketika juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelum selesai membacakan putusan MA tersebut keburu langsung diamankan menggunakan motor dan dinaikan ke dalam taksi, karena massa dan anggota TNI mencaci maki dan nyaris terjadi keributan.

Di tempat berbeda, Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono, mengimbau untuk menghormati proses hukum. “Itu semuanya kan ada proses hukum, nah kita harus menghormati proses hukum itu , Bahwa yang terakhir MA sudah memutuskan itu digunakan oleh penggugat, tetapi perlu diketahui kasus ini tidak satu penggugat kasus itu juga banyak penggugat yang lain, oleh karena itu kita tetap mempelajari, menunggu hasil kasus-kasus yang lain,” jelasnya di sela-sela bakti sosial Dharma Pertiwi di Kompleks Seroja, Kota Bekasi.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini