Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pembelian Saham Newmont Tidak Salah

 Jum'at, 13 Mei 2011 pukul 00:11:43   |   361 kali

Jakarta - (Tempointeraktif,Jum'at, 13 Mei 2011 | 01:01 WIB) Tak ada yang salah dengan keputusan pemerintah membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Tidak ada aturan yang dilanggar, karena pemerintah memang memiliki hak membeli saham hasil divestasi perusahaan pertambangan. Pemerintah juga tak perlu meminta izin Dewan Perwakilan Rakyat, karena membeli saham melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Tujuan pembelian saham ini juga jelas, yakni meningkatkan kemakmuran sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya rakyat Nusa Tenggara Barat.

Lebih dari itu, dengan kepemilikan saham ini, pemerintah punya kesempatan memperbaiki good corporate governance di perusahaan emas tersebut. Pemerintah pun bisa mengontrol operasi Newmont karena selama ini ada banyak tudingan bahwa sejumlah perusahaan tambang emas sering tidak transparan mengenai hasil produksinya. Kontrol ini juga penting karena masih ada keluhan tentang dampak lingkungan perusahaan emas, terutama masalah pembuangan tailing. Juga masih ada masalah corporate social responsibility dan manfaat perusahaan tersebut bagi lingkungan sekitarnya.

Maka, sungguh aneh jika Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan pembelian saham ini. Tudingan Dewan bahwa pemerintah mengakomodasi kepentingan asing juga tanpa bukti. Yang harus dipertanyakan justru kengototan pemerintah daerah untuk memiliki saham tersebut. Kalaupun 7 persen saham hasil divestasi terakhir itu jadi dibeli PT Multi Daerah Bersaing--yang menjadi kendaraan pemerintah daerah dan kelompok usaha Bakrie--daerah juga tak bisa menjadi pemegang saham mayoritas. Masih ada pemegang saham lain yang mungkin punya kepentingan berbeda.

Selain itu, kita ragu asal-muasal uang yang akan dipakai daerah membeli saham tersebut. Jika asalnya dari Bakrie, lebih baik saham dimiliki pemerintah pusat karena pembelian itu akan memberi manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang, bukan hanya daerah dan kelompok usaha tersebut. Lagi pula, dengan memiliki 24 persen, mestinya kepentingan daerah sudah terakomodasi. Artinya, daerah akan mendapat bagian keuntungan yang cukup memadai. Sebagaimana pemerintah pusat, daerah juga bisa melakukan kontrol atas seluruh operasi Newmont, terutama dalam soal lingkungan hidup dan produksi serta pembagian keuntungan dan royalti.

Karena itu, sudah selayaknya pemerintah daerah menerima kehadiran pemerintah pusat sebagai mitra dalam kepemilikan saham Newmont Nusa Tenggara. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, misalnya, tak perlu mengancam pusat akan menutup pertambangan jika keinginan mendapatkan 7 persen saham tak terpenuhi. Jika ancaman itu dilakukan, yang rugi bukan hanya PT Newmont, tapi juga pemerintah daerah dan masyarakat Nusa Tenggara serta pemerintah pusat, karena pendapatannya bisa berkurang. Tujuan pusat dan daerah juga sama, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini