Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pembelian Newmont untuk Investasi Pemerintah Pusat

 Rabu, 08 Juni 2011 pukul 21:42:21   |   381 kali

Jakarta- (INILAH.COM, Selasa, 7 Juni 2011 | 21:10 WIB) Kementerian Keuangan menilai pembelian divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara merupakan investasi bukan penyertaan negara.

"Ini bukan penyertaan negara, ini investasi untuk utilize dana yang ada pada PIP yang sebetulnya sudah disetujui DPR," papar Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto dalam jumpa pers di kantor Kemenkeu, Selasa (7/6).

Aspek landasan hukum untuk divestasi Newmont ini sudah sangat clear (jelas) dengan Undang-undang Keuangan Negara maupun Undang-undang Perbendaharaan.

Ia mencontohkan, pada pasal 45-46 UU Perbendaharaan yang digunakan oleh dewan untuk menghadang langkah pemerintah pusat, yang menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik negara harus melalui persetujuan negara. Menurutnya, itu untuk fixed asset, harta tetap. Untuk tanah dan bangunan bahkan 1 meter pun musti persetujuan DPR. Aset non tanah dan bangunan dana lebih dari Rp100 miliar juga. "Jelas referensi yang tidak tepat untuk referensi ini," ujarnya.

Demikian juga, lanjutnya, dengan pemilihan pasal 24 ayat 7 UU Keuangan Negara yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk kondisi tertentu pada perusahaan swasta.

"PIP investasi dimana itu judgment PIP mana yang keuntungan untuk negara paling besar, itu ranah pemerintah. Bicara DPR, lembaga politik. Politik budgeting, penganggaran saja. Eksekusi pemerintah. Makanya eksekutif pemerintah, DPR legislatif," tandasnya. [hid]

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini