Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Dari Sisi Hukum, Pemerintah Berhak Beli Saham NNT

 Rabu, 08 Juni 2011 pukul 22:36:51   |   379 kali

JAKARTA - (Kompas.com Kamis, 9 Juni 2011 | 09:13 WIB)  Berdasarkan sudut pandang hukum kontrak, pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah sudah memiliki dasar hukum kuat.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu, sebagai salah satu dari sepuluh dekan fakultas hukum universitas baik negeri maupun swasta yang turut serta mengkaji aspek legalitas pemerintah dalam membeli saham divestasi tersebut. Adapun sembilan universitas lainnya adalah Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Diponegoro, dan Universitas Trisakti.

 "Memang kami tidak menemukan adanya persetujuan DPR untuk pemerintah melakukan tindakan itu, dalam hal ini Menteri Keuangan," ujar Runtung, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Mengapa demikian? Ia pun menyebutkan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara sebagai salah satu dasarnya. Dalam Pasal 7 Ayat 2h, lanjut dia, memang Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara diberi salah satu kewenangan yaitu melaksanakan penyertaan atau penatausahaan investasi.

 "Demikian juga kalau dihubungkan dengan UU Pertambangan, Mineral, dan Batubara, juga ditegaskan di situ bahwa Menteri Keuangan itu mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut," lanjutnya.

Menurutnya, dari aspek dua UU itu dan ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pemerintah, yang dilakukan Menteri Keuangan sudah sah. Juga mempunyai dasar hukum yang kuat. "Karena apa? Karena ada landasan hukum yang memang diatur kewenangan itu," ujarnya.

Terhadap pandangan diperlukan persetujuan DPR atas investasi ini, ia pun menanggapi bahwa hal itu salah dalam menerapkan UU. "UU Keuangan Negara memang ada satu kebijakan atau kewenangan dari pemerintah atau Menteri Keuangan yang memerlukan persetujuan DPR dalam hal tertentu, (yaitu) menyelamatkan keuangan negara (yang) memerlukan persetujuan dari DPR," sebutnya.

Namun, investasi yang diatur dalam UU Perbendaharaan Negara itu tidak diperlukan persetujuan DPR. "Jadi, sebenarnya kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sudah tepat dan benar," tegasnya.

Masuknya pemerintah sebagai salah satu investor, yang juga nantinya akan mendapat satu kursi komisaris, akan membawa manfaat. Pemerintah dapat melakukan pengawasan dalam bidang lingkungan hingga kontrol dalam perpajakan. "Karena di sini pemerintah memiliki kesempatan untuk mengajak atau meminta perusahaan untuk comply terhadap peraturan-peraturan berkaitan dengan perlindungan lingkungan," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Marsudi Triatmodjo, yang melihat manfaat pembelian saham tersebut oleh pemerintah dari aspek lingkungan.

Sejauh ini pemerintah melalui PT Pusat Investasi Pemerintah telah melakukan penandatanganan dengan Nusa Tenggara Partnership BV pada 6 Mei 2011. Harga yang didapatkan pemerintah pun lebih murah dengan harga 246 ,8 juta dollar AS, dari sebelumnya sebesar 271 juta dollar AS. Namun, pembayaran belum dilakukan menunggu surat dari Kementerian ESDM kepada BKPM. Dengan demikian, transaksi belum efektif.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini