Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Menkeu Ancam Gugat Balik

 Kamis, 09 Juni 2011 pukul 02:38:16   |   335 kali

JAKARTA- (Rabu, 08 Juni 2011 , 08:24:00) Digugat kelompok yang mengatasnamakan warga NTB, Menteri Keuangan Agus Martowardojo balik mengancam. Dia menegaskan, negara hukum memberi kesempatan kepada pemerintah membalas menuntut.

”Anda harus hati-hati dalam melayangkan gugatan. Kalau tidak memiliki dasar hukum yang kuat, siap-siap digugat balik,” tukas Menkeu dalam konferensi pers bersama delapan dekan dan pimpinan fakultas hukum universitas terkemuka di Indoneisa, Selasa (7/6) di kantornya.

Dia menyatakan tidak takut menghadapi gugatan tersebut. Karena keputusan pemerintah membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara tidak menyalahi aturan. Seharusnya, kata Agus, semua pihak menghormati keputusan negara yang sudah berketetapan untuk membeli 7 persen saham Newmont.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Runtung menilai, langkah Menkeu Agus Martowardojo memiliki landasan yuridis formal yang kuat. Pasal 7 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan Menkeu sebagai Bendaharawan Umum Negara diberi kewenangan untuk penyertaan investasi, sehingga tidak diperlukan persetujuan dari DPR.

Runtung mengatakan Menkeu juga memiliki kewenangan dalam usaha tambang sesuai UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ”Pembelian saham Newmont oleh Menkeu dilihat dari aspek hukum memiliki landasan yang kuat. Kalau harus pakai persetujuan DPR, itu mengacu ke undang-undang yang mana,” ujar Runtung. (dri)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini