Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Menkeu Ingin Bawa Kasus Newmont ke MK

 Kamis, 09 Juni 2011 pukul 03:03:14   |   410 kali

Jakarta – (INILAH.COM, 09/06/2011 13:44) Raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengenai pembelian sisa 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kembali buntu, Rabu (1/6/2011) malam.

Menkeu melontarkan maksud untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kedua belah tidak mencapai titik temu.

Komisi XI DPR menilai pembelian sisa 7% saham divestasi PT NTT oleh Pemerintah dengan menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak dapat dibenarkan. Apalagi, pembelian itu tersebut tidak melalui persetujuan DPR. Komisi XI juga menilai Menkeu melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Keuangan dan Perbankan itu.

Sebaliknya, Menkeu bersikukuh bahwa Pemerintah Pusat berhak membeli saham itu dengan dana PIP, walaupun DPR menolaknya. Menkeu mengatakan akan membawa soal ini ke MK.

“Kita akan jalan terus. Kita tetap membeli divestasi saham Newmont dan tidak perlu meminta persetujuan DPR. Karena DPR mempersoalkan dasar pembelian ini, kita akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Agus Martowardojo, seusai rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR.

Sebaliknya, DPR juga telah memberikan peringatan dan ancaman kepada Menkeu. Apabila Menkeu ngotot dan tidak meminta persetujuan DPR dalam membeli sisa 7% saham divestasi PT NNT, lembaga wakil rakyat itu akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi atas pembelian divestasi saham tersebut.

Rapat Menkeu dengan Komisi XI DPR yang dipimpin Ketua Komisi Emir Moeis yang berakhir sekitar pukul 23.00 itu digelar untuk kali ketiga dalam kurun sebulan ini. Dalam kurun waktu yang sama, Komisi VII (bidang Energi dan Pertambangan) dan XI juga menggelar rapat gabungan dengan Menkeu.

Dalam tempo satu bulan itu, DPR memberikan kesempatan kepada Menkeu untuk membatalkan pembelian 7% saham PT NNT tersebut dan menyarankan agar menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) NusaTenggara Barat (NTB)

Namun, rapat Rabu malam itu buntu. DPR kukuh pada kesimpulan rapat terdahulu bahwa pembelian saham harus atas persetujuan DPR dan tidak menggunakan dana PIP yang khusus diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan infrastruktur. Pemerintah dalam hal ini Menkeu tetap ngotot dan menegaskan pembelian saham sudah sesuai mekanisme dan UU Pengelolaan Keuangan Negara.

Dalam menyikapi sisa divestasi saham Newmont ini, Komisi XI dan Komisi VII bidang energi sepakat agar 7% saham itu diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) NTB sehingga kepemilikan saham daerah bisa bertambah dari 24% menjadi 31%. Apalagi, sebelumnya pemerintah telah dua kali menolak membeli sisa saham divestasi tersebut ketika Menkeu dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Dengan menguasai 31% saham PT NNT, daerah bisa lebih berperan dan punya posisi tawar yang kuat di Newmont. Selain itu, pendapatan daerah diharapkan akan berlipat guna kepentingan pembangunan. Sikap Menkeu yang bersikukuh tetap membeli 7% saham tersebut dinilai hanya menguntungkan posisi Newmont agar perusahaan tambang AS itu tetap bisa memegang kendali. Dan pemerintah, apalagi Pusat hanya pemegang saham minoritas dengan menguasai 7% itu. [nic]

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini