Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pengesahan Divestasi 7% Saham Newmont Tinggal Tunggu BKPM

 Jum'at, 17 Juni 2011 pukul 16:17:23   |   383 kali

Jakarta - (detikfinance.com, Kamis, 16/06/2011 14:30 WIB ) Kementerian Keuangan tinggal menunggu ketetapan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) soal pemindahan kepemilikan 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Demikian disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

"Kita terus proses kalau ada administrasi yang di kita harus dilengkapi, ya dilengkapi. Tapi rasanya persoalannya sekarang tinggal sesuai mekanisme
perubahan kepemilikan saham dari pemegang saham asing ke nasional itu ada penetapan dari BKPM karena itu menyangkut PMA dan PMDN," jelasnya.

Lewat pernyataan ini, berarti Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh telah menyetujui pembelian 7% saham divestasi Newmont oleh PIP. Setelah sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta Menteri ESDM tak lagi menunda-nunda pembelian saham tersebut.

Sedangkan terkait adanya isu pelepasan 2,2% saham Newmont oleh Pukuafu ke PT Indonesia Masbaga Investama, Hadiyanto menyatakan pihak Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akan mempelajari hal tersebut.

"Ya nanti PIP akan meneliti apa betul ada transaksi itu. Kita cek peralihan pemegang saham itu harus ada persetujuan ESDM, BKPM. Saya hanya bilang bahwa seharusnya BKPM dan ESDM tahu itu. Kalau benar ada itu ya," pungkasnya

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini