Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Divestasi 7% Saham Newmont Tertahan, Negara Bisa Rugi

 Selasa, 21 Juni 2011 pukul 08:56:42   |   456 kali

Jakarta - Terkatung-katungnya proses divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) yang belum mendapat restu Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) justru akan menjadi bumerang yang berakibat negara bisa merugi.

Alasannya dividen yang seharusnya disetorkan Newmont kepada pemerintah pusat tidak akan bertambah. Dividen dari 7% saham tersebut justru masih dinikmati oleh pihak asing hingga sekarang.

Walaupun Pemerintah Pusat sudah membeli 7% saham tersebut, namun komposisi kepemilikan saham masih belum direstui oleh pihak Menteri ESDM selaku kuasa pemegang hak pertambangan.

"Sebetulnya, ribut-ribut masalah divestasi 7% saham ini yang merugi malah RI," kata Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto ketika ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta (17/6/2011).

Martiono menegaskan, jika belum tercatat perubahan komposisi kepemilikan saham yang baru di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), maka pihak asing akan tetap tercatat masih menguasai saham Newmont sebesar 56%.

Jumlah saham 56% tersebut belum bisa dikurangi 7% saham yang sudah disepakati jual belinya oleh Pemerintah Pusat dan Newmont. Karena pihak Kementerian ESDM belum memberi sinyal 'setuju' untuk segera melaporkan pengalihan sahamnya ke BKPM.

"Selama 7% saham itu belum resmi beralih. Maka yang menikmati dividen senilai 7% itu adalah Newmont dan Sumitomo sendiri," tukasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan perjanjian Kontrak Karya yang berlaku, PTNNT memiliki kewajiban untuk mendivestasikan sahamnya. Saham yng didivestasikan tersebut nantinya harus berjumlah 51% dibawah kepemilikan nasional.

Sampai saat ini, pihak nasional baru memiliki 44% saham divestasi Newmont yaitu PTPI (PT Pukuafu Indah) pemilik 20%, sedangkan PT MDB (PT Multi Daerah Bersaing) pemilik 24% sahamn, artinya 56% saham PTNNT masih dimiliki pihak asing.

Pada Mei lalu, Pemerintah Pusat sepakat untuk membeli 7% saham divestasi yang tersisa melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Kesepakatan antara pihak Pemerintah Pusat dan PTNNT pun terlaksana pada tanggal 6 Mei 2011 lalu. Namun hingga kini proses divestasi tersebut masih berjalan lambat dan cederung terhambat.

Hal tersebut diakibatkan, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) selaku pemegang hak kuasa pertambangan belum memberi sinyal persetujuan atas perubahan komposisi saham yang harus disetujuinya. Sebelum akhirnya diteruskan ke BKPM untuk mencatatkan perubahan komposisi pemilik saham Newmont.(nrs/hen)

sumber: http://www.detikfinance.com/read/2011/06/17/201443/1662892/4/divestasi-7-saham-newmont-tertahan-negara-bisa-rugi

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini