Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Menkeu Persilakan BPK Audit Divestasi

 Kamis, 23 Juni 2011 pukul 11:49:20   |   387 kali

JAKARTA-Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak keberatan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah. Hal itu disampaikannya saat menanggapi hasil rapat konsultasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pimpinan Komisi XI dan Komisi VII DPR pada 17 Juni lalu.

Tak hanya terhadap divestasi tujuh persen saham yang dibeli pemerintah pusat, Menkeu pun meminta BPK melakukan audit divestasi 24 persen saham Newmont yang dibeli oleh pemerintah daerah. "Saya rasa itu adalah rencana yang akan dilakukan Komisi XI. Jadi apabila itu dilakukan, tentu dari pemerintah juga akan meminta untuk (divestasi) yang 24 persen juga diaudit BPK," kata Agus di gedung DPD, Senin (20/6).

Dalam rapat konsultasi tersebut diputuskan bahwa pimpinan DPR akan melayangkan surat permintaan audit investigasi untuk tujuan tertentu. Kalangan DPR menilai, audit itu penting dilakukan karena pembelian tujuh persan saham yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalahi aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara, dinyatakan tentang objek yang menjadi tanggung jawab BPK untuk pemeriksaan, yaitu seluruh keuangan negara, baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan. Pasalnya, pemerintah pusat diwakili oleh PIP menggunakan dana APBN untuk membeli tujuh persen saham Newmont senilai 246,8 juta dolar AS.

Komisi XI DPR keberatan jika APBN digunakan untuk membeli saham. Wakil Ketua Komisi IX Harry Azhar Azis mengatakan, akan diadakan pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi XI, dan Komisi VII dengan Presiden SBY mengenai Newmont.

"Diteruskan ke Presiden surat keputusan hasil rapat gabungan Komisi VII dan Komisi XI yang intinya menolak penggunaan dana APBN untuk pembelian saham Newmont," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI Nusron Wahid menuturkan, pembelian saham divestasi yang dilakukan oleh PIP pada dasarnya menggunakan mekanisme penyertaan modal pemerintah (PMP), mengingat adanya proses pemindahan dana dari perusahaan publik ke privat. Sesuai dengan peraturan yang ada, proses PMP harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Dia (Menkeu) mengatakan, tidak ada transaksi ini. (Tapi) kenapa dia mengatakan, ini kan beli surat berharga. Mana ada beli surat berharga dalam konteks langsung,"  kata Nusron.

Meski perjanjian jual beli tujuh persen saham Newmont sudah ditandatangani oleh PIP dengan Newmont BV Partnership sejak 6 Mei 2011, hingga saat ini pemerintah belum bisa melakukan pembayaran. Pembayaran belum dilakukan karena belum ada surat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sedangkan, BKPM butuh surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mi neral (ESDM) untuk mengeluarkan persetujuan. ‘’Surat ESDM ke Menkeu sudah di ke luarkan, terima kasih. Tapi, surat dari ESDM ke BKPM belum ada,’’ kata Agus.

Meski demikian, Agus meng ingatkan, tidak ada perbedaan persepsi dan si kap dari pemerintah terkait divestasi Newmont ini. Namun, dia berharap proses tersebut tidak mengganggu iklim investasi di dalam negeri.

Kalau sudah keluar, tentunya saya akan mendapat catatan dari dunia investasi. Kalau sekarang proses juga ada hambatan, saya khawatir tentang iklim investasi kita, ujarnya.

http://koran.republika.co.id/koran/0/137425/Menkeu_Persilakan_BPK_Audit_Divestasi

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini