Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Tolak Lebur 4 BUMN

 Kamis, 23 Juni 2011 pukul 11:56:47   |   337 kali

JAKARTA– Pemerintah menolak usulan peleburan empat BUMN yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri, untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Dengan demikian, selain dua BPJS yang dibentuk, keempat BUMN tersebut tetap beroperasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution menjamin hal tersebut tidak akan memberatkan pengusaha, sebab masing-masing BUMN memiliki program berbeda.”Ya, tetap ada (keempat BUMN),tapi dalam bentuk lain,”kata Mulia P Nasution seusai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU BPJS di Komisi IX DPR kemarin. 

Mulia menjelaskan, seluruh program di empat BUMN tersebut akan dilaksanakan dua BPJS, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian, program-programnya ditransformasi, termasuk aset dan kelembagaannya. Adapun bentuk transformasinya akan disesuaikan dengan program keempat lembaga tersebut. ”Sehingga dilihat apakah BUMN ini going concern melakukan program sama atau program lain.

Ini yang jadi pertimbangan,”ujarnya. Dalam rapat itu,pemerintah dan DPR sepakat pergantian antarwaktu (PAW) dewan pengawas/ direksi BPJS yang diberhentikan berdasarkan peringkat. Dengan demikian,perlu ditetapkan beberapa calon dewan pengawas/direksi BPJS. Awalnya, pemerintah mengusulkan dua alternatif sebagai pengganti dewan pengawas/ direksi BPJS yang diberhentikan. 

Pertama, mengangkat langsung pejabat yang ditunjuk dengan jabatan definitif. Kedua, menunjuk pejabat sementara dengan mempertimbangkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Setelah melalui perdebatan, akhirnya disepakati mekanisme pergantiannya berdasarkan peringkat. Rapat Panja RUU BPJS yang dipimpin Ferdiansyah itu sempat alot ketika membahas pemberhentian dewan pengawas/ direksi BPJS. 

Mulia P Nasution yang juga koordinator Panja RUU BPJS dari pemerintah mengusulkan, pemberhentian dewan pengawas/- direksi BPJS berdasarkan rekomendasi para menteri.Alasannya, kerja BPJS berhubungan dengan menteri. Usulan tersebut ditolak sejumlah anggota DPR. 

Rieke Diah Pitaloka mengatakan,dengan rekomendasi menteri,seolah- olah BPJS berada di bawah menteri. Padahal, BPJS bertanggung jawab kepada presiden. Selain itu, dengan melibatkan menteri terkesan BPJS berbentuk BUMN, padahal telah disepakati BPJS merupakan badan hukum publik. 

Sejumlah anggota DPR juga menolak bila pemberhentian dewan pengawas/direksi BPJS melibatkan menteri. Akhirnya,disepakati mekanisme pemberhentian dilakukan presiden dengan mempertimbangkan usulan DJSN. Pemerintah mengusulkan lima orang sebagai dewan pengawas BPJS, sedangkan direksinya belum ditentukan. 

Adapun DPR mengusulkan tujuh orang menempati dewan pengawas dan sembilan orang sebagai direksi BPJS. Jumlah pastinya belum disepakati, sebab pembahasan RUU BPJS masih berkutat tentang organ/ struktur BPJS. Rieke mengungkapkan tidak ada alasan bagi pemerintah tetap mempertahankan keempat BUMN tersebut. 

Pasalnya, sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2005, yang menjadi acuan adalah UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/407619/

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini