Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Piutang BUMN dan Negara Akan Dipisah

 Kamis, 23 Juni 2011 pukul 11:59:07   |   323 kali

Pemerintah berencana memisahkan piutang milik Badan Usaha Milik Negara dari piutang negara. Ini menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi UU Undang-Undang No 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

“Dengan demikian, piutang BUMN akan diurus dan dikelola menurut mekanisme UU korporasi dan UU BUMN,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto, Selasa 21 Juni 2011 malam di Gedung DPR.

Namun, rencana pemisahan piutang BUMN ini masih memerlukan pembahasan, terutama untuk melihat kondisi masing-masing BUMN. Hadiyanto mencontohkan BUMN perbankan yang dinilai sudah siap untuk mengurus dan mengelola piutangnya sendiri. “Corporate governance piutang perbankan sudah bagus, sudah bisa dikeluarkan dari piutang negara,” katanya.

Selama ini sektor perbankan sudah diawasi Bank Indonesia Demikian pula keharusan untuk mengikuti aturan Basel II sehingga pengawasan di BUMN perbankan dinilai lebih rigid. “Sedangkan untuk BUMN lain yang nonperbankan tergantung proses politik di DPR, apakah seluruhnya atau sebagian yang nanti akan dipisahkan,” katanya.

Hadiyanto menjelaskan selama ini kalangan perbankanlah yang menginginkan adanya revisi atas aturan piutang negara tersebut. Karena pada saat perbankan akan merestrukturisasi piutangnya, non-performing loan terkendala oleh UU No 49 tahun 1960. "Ini membuat level playing field-nya tidak sama dengan bank-bank swasta,” katanya.

Kondisi tersebut berpengaruh terhadap penyaluran kredit dan restrukturisasi yang pada gilirannya menghambat potensi intermediasi perbankan. “Karena masih ada kendala yuridis,” katanya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini