Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Status kepemilikan 2,2% saham NNT akan diklarifikasi

 Jum'at, 01 Juli 2011 pukul 10:24:53   |   327 kali

Pemerintah akan mengklarifikasi status kepemilikan 2,2% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilepas oleh PT Pukuafu Indah kepada PT Indonesia Masbaga Investasma (IMI) guna memastikan penyelesaian proses divestasi.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan pihaknya masih meminta klarifikasi dari jajaran pemerintah terkait, menyangkut status kepemilikan 2,2% saham NNT yang dilepas Pukuafu ke IMI. Hal itu untuk memastikan kepemilikan saham NNT oleh nasional tidak terdilusi, yakni tetap 51%.

“Saya masih minta pemerintah untuk melakukan klarifikasi dan kalau seandainya, ternyata itu (2,2% saham NNT) dimiliki oleh non-Indonesia, atau dimiliki dengan kndisi-kondisi tertentu, tentu nanti harus akan diperbaiki, sebagaimana rencana divestasi, 51% harus ada di saham nasional,” tegas dia usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, sore ini.

Menurutnya, proses audit belum akan dilakukan, baru sebatas klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Intinya, kalau ada yang belum baik dalam proses divestasi saham NNT, harus segera diperbaiki.

“Harus diperiksa dulu, tapi kalau ternyata itu bukan saham nasional, atau saham yang memiliki kondisi tertentu sehingga kepentingan nasional tidak terjaga, itu psti kami harus minta koreksi. Dan itu resmi pemerintah akan mnta koreksi,” tegas dia sekali lagi.

Terkait 1,75% saham NNT yang ditawarkan pemerintah pusat ke Pemda NTB, Menkeu mengatakan pihaknya sudah cukup lama menunggu inisiatif dari Pemda NTB untuk memproses itu.

“Kalau seandainya kami belum juga diundang, nanti PIP yang akan mengundang Pemda, dalam arti Gubernur NTB dan Bupati (Sumbawa dan Sumabwa Barat) datang ke Jakarta untuk mendengarkan presentasi kami,” katanya.(api)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini