Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kontrak Tambang yang Rugikan Negara Ditinjau Ulang

 Kamis, 14 Juli 2011 pukul 10:44:37   |   330 kali

Jakarta - (okezone.comRabu 13 Juli 2011 19:59 wib)  Kementerian ESDM masih melakukan kajian terhadap renegosiasi kontrak pertambangan yang merugikan negara, dua hal yang akan ditinjau ulang adalah mengenai royalti dan luas wilayah.

"Renegosiasi sedang kita lakukan dengan membentuk tim terpadu, tidak hanya dari ESDM saja tetapi juga dari menkeu dan menko. Jadi kita bisa melihat kontrak ini harus menyeluruh, misalnya kalau dari royaltinya, tentu Menkeu yang lebih tahu," ungkap Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Thamrin Sihite di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Lebih lanjut dia menyatakan, terkait renegosiasi luas lahan yang juga menjadi pertimbangan, karena melihat logika penggarapannya.

"Renegosiasi terkait luas lahan itu artinya gini, luas wilayah itu kan kalau mereka punya rencana jangka panjang logis enggak dengan luas wilayah yang dimiliki. Kalau tidak logis kan harus dikembalikan," lanjutnya.

Ketika ditanya lebih detail tentang poin-poin yang dibahas dalam renegosiasi ini, dirinya enggan menjawab untuk batas waktunya.

Sementara terkait renegosiasi dengan perusahaan-perusahaan tambang besar seperti Freeport dan Newmont pun dirinya bungkam. "Dengan Freeport belum, tapi enggak dibentuk tim khusus, semuanya sama," papar Thamrin.

Seperti diketahui, dalam salah satu pidatonya, Presiden SBY meminta negosiasi ulang terhadap kontrak-kontrak khususnya kepada asing yang merugikan negara. Khusus kontrak pertambangan, ada 118 perusahaan terdiri dari 42 pemegang kontrak karya (KK), dan 76 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Beberapa perusahaan yang sedang direnegosiasi kontraknya adalah KK PT Freport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Inco. Renegoisasi berjalan alot, karena harus sesuai antara UU no 11 tahun 1967 dengan UU Minerba baru nomor 4 tahun 2009 yang sering tumpang tindih pasal-pasalnya.



Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini