Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pengamat: Newmont Abaikan Putusan Arbitrase

 Kamis, 21 Juli 2011 pukul 13:33:20   |   359 kali

Pengamat ekonomi makro, Padang Wicaksono menilai PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan keputusan arbitrase internasional yang telah memutus agar NNT menuntaskan proses divestasi sahamnya.

"Pengadilan Tetap Arbitrase yang berkedudukan di Den Haag (Belanda), pada 3 Maret 2009 telah memutuskan agar NNT segera menuntaskan divestasi sahamnya sebesar 51 persen kepada pihak Indonesia. Keputusan tersebut saya lihat tidak bersungguh-sungguh dilaksanakan NNT," kata Padang Wicaksono, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/7).

Padahal, lanjutnya, keputusan arbitrase tersebut substansinya sesuai dengan kontrak karya tahun 1986 antara Pemerintah Indonesia dengan NNT yang juga melibatkan DPR karena terkait dengan sumberdaya alam. "Newmont diharuskan untuk melakukan divestasi atau penjualan saham mayoritasnya 51 persen kepada Indonesia sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak karya." ungkapnya.

Menurut Wicaksono, ada tiga hal mendasar yang patut dipertanyakan terkait atas sikap NTT tersebut. Pertama, secara historis NNT memiliki preseden tidak patuh hukum. Kedua, terkait rekam jejak PT Indonesia Masbaga Investama (PT IMI) yang tiba-tiba memiliki 2,2 persen saham NNT yang dibeli dari PT Pukuafu Indah (PI), selaku pemilik 20 persen saham NNT.

"Melihat posisi modal dasar PT IMI per 11 Februari 2010 yang hanya sebesar Rp50 juta. Dapat dipastikan bahwa perusahaan ini hanyalah perusahaan gurem. Mungkinkan perusahan gurem mampu membeli 2,2 persen saham NNT setara dengan jutaan dollar Amerika. Jika tidak, maka besar kemungkinan adanya pihak ketiga dalam "membantu" pembelian 2,2 persen saham yang tersebut," paparnya.

Ketiga, dalam laporan tahunan NNT 2010 kepada Komisi Bursa efek Amerika terungkap NNT telah memberikan dana segar ke IMI agar dapat membeli 2,2 persen saham milik PI. "Atas dasar perjanjian tersebut maka sebagai imbalan NNT memperoleh jaminan hak voting dan komitmen dari PI dan IMI dalam mendukung kepentingan NNT," tukasnya.

Fakta ini menjadikan mimpi buruk bagi Indonesia untuk mendapat 51 persen saham NNT. Bahwa di atas kertas saat ini Indonesia menguasai 44 persen saham, itu benar. Tapi dalam kenyataan sesungguhnya hanya 24 persen saham yang dibeli dari PT Daerah Maju Bersaing. "20 persennya lagi dikuasai oleh PT PI yang juga di bawah kendali Newmont," tegasnya.

Karena telah terjadinya kongkalingkong divestasi saham Newmont, Wicaksono menyarankan agar Indonesia mempercepat proses divestasi PT NNT sesuai dengan kontrak karya yang telah disepakati.

Selain itu, pemerintah harus mendesak Newmont untuk memberikan laporan divestasinya secara transparan kepada publik serta memberi ruang yang leluasa kepada pemerintah untuk dapat berpartisipasi optimal dalam divestasi Newmont sesuai koridor hukum yang berlaku, tukasnya.

sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/07/21/98526/Pengamat:-Newmont-Abaikan-Putusan-Arbitrase-

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini