Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DPR: Restrukturisasi TPPI Semacam Praktik Ijon

 Senin, 08 Agustus 2011 pukul 13:44:26   |   346 kali

Anggota Komisi VII DPR Sugihono Karyosuwondo meminta pemerintah membatalkan model restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama karena hanya semacam praktik ijon, sehingga bakal merugikan negara.

"Restrukturisasi ini hanya semacam praktik ijon yang merugikan negara saja. Sebaiknya, pemerintah membatalkannya," katanya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, melalui sistem ijon, TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) meminjam dana satu miliar dolar AS dari Deutsche Bank dan kemudian memperoleh keuntungan berlipat-lipat. Di tambah lagi, setelah proses restrukturisasi, kilang TPPI akan tetap menjadi milik Honggo Wendratmo dan bukan pemerintah, BP Migas atau pun Pertamina.

Karenanya, ia mengatakan, opsi terbaik penyelesaian utang TPPI adalah Pertamina mengambil alih aset perusahaan yang memiliki kilang di Tuban, Jatim itu. "Lebih baik Pertamina saja yang meminjam uang untuk membeli kilang TPPI, sehingga kilang akan menjadi aset negara," ujarnya.

Hal senada dikemukakan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara. Menurut dia, pemerintah harus berani membatalkan restrukturisasi utang TPPI karena telah melanggar kesepakatan yang ada dan merugikan negara. "Pemerintah jangan diam saja. Segera ambil tindakan tegas," ujarnya.

Marwan menambahkan, pemerintah jangan pula mengorbankan Pertamina dan BP Migas demi kepentingan oknum-oknum yang korup. Sementara, berdasarkan matriks pembahasan sementara antara TPPI dan Pertamina diketahui, jika restrukturisasi dijalankan dengan harga penawaran yang diajukan TPPI, maka Pertamina akan mengalami kerugian hingga 4,72 miliar dolar AS selama 10 tahun.

Sesuai term shee" (lembar persyaratan) restrukturisasi utang TPPI yang ditandatangani pada 9 Mei 2011, proses tersebut mencakup antara lain penjualan elpiji dan bensin (migas) dari TPPI ke Pertamina selama 10 tahun. Perinciannya, dalam transaksi elpiji, dengan volume pembelian sebesar 7,1 juta ton selama 10 tahun, maka kerugian Pertamina mencapai US$1,02 miliar.

Asumsi yang dipakai adalah harga penawaran TPPI sebesar harga kontrak (contract price/CP) Aramco plus US$150 per ton, sementara harga Pertamina hanya CP Aramco plus 0 dolar AS per ton atau terdapat selisih US$150 AS per ton.

Harga elpiji yang diminta Pertamina tersebut sudah sesuai dokumen penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 8 Juli 2011. Dengan total volume pembelian 7,1 juta ton elpiji, maka kerugian Pertamina mencapai US$1,02 miliar dalam 10 tahun.

Selanjutnya, untuk transaksi mogas atau bensin dengan total volume sebesar 900 juta barel selama 10 tahun, harga penawaran TPPI di Tuban adalah harga patokan di Singapura (MOPS) plus 1,22 persen atau setara dengan plus 1,53 dolar AS per barel, sementara harga Pertamina di Tuban adalah MOPS minus 2,52 dolar per barel atau terdapat selisih 4,05 dolar per barel.

Kalau volume total mogasnya selama 10 tahun sebesar 900 juta barel, maka kerugian Pertamina adalah 3,65 miliar dolar AS. Sehingga, total kerugian dari skema elpiji dan mogas tersebut mencapai 4,72 miliar dolar.

http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1762918/dpr-restrukturisasi-tppi-semacam-praktik-ijon

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini