Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
BPK: PIP Tidak Perlu Ijin DPR

 Senin, 15 Agustus 2011 pukul 08:35:03   |   425 kali

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, audit yang dilakukan pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) terkait pembelian 7% saham Newmont hanya fokus pada perlu tidaknya perizinan DPR.

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, audit pembelian divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh PIP merupakan permintaan dewan dan fokus pada teknis pembelian bukan aliran dana.

"Jadi kita audit kinerja apakah harus minta ijin DPR atau tidak," ujar Hadi akhir pekan ini di kantornya.

"Aturan perudang-undangannyanya kita lihat, bagaimana proses pembeliannya, darimana alirannya dananya. Dengan setuju untuk membeli berarti kan sudah terjadi transaksi," tambahnya.

Ia mengatakan, lamanya pemeriksaan tergantung dari data yang diberikan oleh PIP. "Kalau (datanya) cepet ya tidak ada masalah," tuturnya.

Ketika disinggung apakah PIP selaku wakil pemerintah pusat bekerja sama dengan baik terutama dalam memberikan data, ia membenarkannya. "Bagus. Tapi kita harus hati-hati juga dalam memeriksa baik dalam UU 2003 maupun yang lainnya," tuturnya.

Seperti diketahui, DPR meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap pembelian 7% divestasi saham Newmont yang dilakukan pemerintah melalui PIP. Dewan menilai, pembelian tersebut seharusnya melalui restu legislatif terlebih dahulu.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini