Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Audit Newmont, Kemenkeu Kerja Sama dengan Baik

 Senin, 15 Agustus 2011 pukul 08:38:31   |   326 kali

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan baik dalam pemeriksaan terkait audit tujuh persen sisa divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, pemeriksaan pembelian tujuh persen divestasi Newmont merupkan bagian dari permintaan DPR. Dia menambahkan, saat ini audit hanyalah permasalahan teknis bukan aliran dana. "Jadi kita audit kinerja apakah harus minta izin DPR atau tidak," ujarnya dalam acara BPK Sinergi di kantornya, Senayan, Jakarta, Jumat (12/8/2011) malam.

"Aturan perundang-undangannya kita lihat, bagaimana proses pembeliannya, darimana aliran dananya. Dengan setuju untuk membeli, berarti kan sudah terjadi transaksi," tambah dia.

Menurutnya, lamanya pemeriksaan tersebut hanya terggantung datanya yang diberikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP). "Kalau (datanya) cepat ya tidak ada masalah," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi apakah PIP koperatif memberikan data yang diperlukan, Hadi mengungkapkan Kementerian Keuangan bekerja sama dengan baik. "Bagus, tapi kita harus hati-hati juga dalam memeriksa baik dalam UU 2003 maupun yang lainnya," jelasnya.

Seperti diketahui, DPR meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap rencana pemerintah membeli tujuh persen sisa divestasi saham Newmont. Audit tersebut diminta, ketika tidak terjadi kesepakatan oleh Pemerintah Pusat dan DPR.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini