Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Penyelesaian Kesepakatan Pertamina, TPPI Ditunda

 Selasa, 16 Agustus 2011 pukul 14:24:47   |   316 kali

PT Pertamina menyatakan bahwa penyelesaian master of restructuring agreement (MRA) dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) akan ditunda sampai dengan 29 Agustus 2011 mendatang. Hal itu disebabkan karena masih ada beberapa hal yang harus disepakati terkait dengan TPPI.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Keuangan Pertamina M Afdal Bahaudin di Jakarta, Senin (15/8). Menurutnya hal-hal yang masih harus disepakati antara lain formula harga migas dan LPG yang menjadi bagian kompensasi TPPI kepada Pertamina.

"Ada beberapa hal yang masih belum disepakati antara lain formula harga mogas dan LPG, dan ini perlu waktu diskusi lebih lama terkait pendekatan formula dan sebagainya. Jadi MRA di-extend sampai 29 Agustus 2011," tuturnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar menyampaikan PT Pertamina harus menyelesaikan master of restructuring agreement (MRA) paling lambat 26 Agustus 2011 mendatang.

Menurutnya Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan rapat untuk mengkaji ulang komponen-komponen yang dapat direstrukturisasi.

"Saya kira ini yang harus diselesaikan. Mudah-mudahan ini memperkuat supaya dapat selesaikan utang Pertamina, PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset), dan BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)," tutur Mustafa.

Sebelumnya Pertamina meminta TPPI membayar utang senilai US$ 300 juta sesuai kesepakatan yang ditandatangani pada 26 Mei 2011 lalu. Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan sumber pendanaan TPPI untuk membayar utang tersebut. "Itu urusan mereka. Kami hanya minta TPPI membayar US$300 juta," katanya.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini