Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Diminta Segera Ambil Alih TPPI

 Selasa, 23 Agustus 2011 pukul 09:37:28   |   354 kali

Sejumlah kalangan meminta pemerintah memberikan ultimatum kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama karena dinilai tidak beritikad baik menyelesaikan utang-utangnya.

Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi di Jakarta, Senin (22/8) mengatakan, pemerintah semestinya tidak memberikan kelonggaran kepada TPPI lagi. "Sudah banyak kemudahan yang diberikan. Pemerintah mesti lebih tegas," katanya.

Bahkan, lanjutnya, tidak hanya perusahaannya, pemerintah mesti memberikan ultimatum kepada pemilik TPPI, Honggo Wendratmo.

Hal senada dikemukakan Ketua Komite Tetap Bidang Hulu Migas Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Firlie Ganinduto. Menurut dia, pemerintah jangan lagi memberikan kesempatan kepada TPPI dan Honggo Wendratmo.

"Segera ambil alih TPPI dan lakukan penyelamatan atas kilangnya," katanya.

Menurut dia, pihaknya menjamin TPPI kembali tidak akan membayar utangnya dan batas waktu 26 Agustus 2011 bakal terlewati lagi.

Ia juga menambahkan, pemerintah tidak perlu memperpanjang lagi proses negosiasi yang akan berakhir pada 26 Agustus 2011 dan segera saja mengambil alih aset TPPI.

Komaidi membandingkan, jika kasus serupa terjadi di luar negeri, maka pemerintahnya pasti sudah mempailitkan TPPI. "Kalau di arbitrase, saya yakin pemerintah pasti akan menang," ujarnya.

Ia juga mengharapkan, pemerintah melakukan intervensi dengan mendukung penawaran harga yang diajukan Pertamina. "Kalau diserahkan ke Pertamina dan TPPI tidak bakal selesai. Harus ada intervensi pemerintah," katanya.

Opsi terbaik, lanjutnya, mengikuti harga penawaran yang diajukan Pertamina karena sudah sesuai pasar dan menguntungkan TPPI.

"Harga penawaran TPPI terlalu mahal dan bakal merugikan Pertamina dan juga negara," katanya.

Menurut dia, dengan memakai acuan harga elpiji sebesar patokan CP Aramco, TPPI sudah menikmati keuntungan yang wajar. Demikian pula harga migas yang diajukan TPPI terlalu tinggi.

"Pemerintah mesti menolak harga yang diajukan TPPI," ujarnya.

TPPI memiliki utang ke pemerintah, PT Pertamina (Persero), dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dengan total Rp9,5 triliun, dengan rincian pemerintah Rp3,2 triliun, Pertamina Rp4,7 triliun, dan BP Migas Rp1,5 triliun.

Pada 26 Mei 2011, "term sheet" (lembar persyaratan) restrukturisasi utang TPPI bersama induk perusahaan, PT Tuban Petrochemical Industries dan anak perusahaan lainnya telah ditandatangani.

Sesuai "term sheet" itu penandatanganan "master of closing agreement" (MCA) TPPI dijadwalkan pada 26 Juli 2011. Namun, kemudian tertunda menjadi 15 Agustus 2011 dan terakhir ditunda lagi menjadi 26 Agustus 2011.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini