Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Skema Restrukturisasi Rugikan Negara

 Selasa, 23 Agustus 2011 pukul 09:39:13   |   330 kali

Kalangan DPR mendesak PT Pertamina untuk menolak skema restrukturisasi utang PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang sudah hampir 10 tahun belum juga dilunasi. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR (keuangan dan perbankan) dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut dia, pembahasan rencana restrukturisasi utang sebaiknya melalui pertimbangan dan jika memungkinkan bisa dibatalkan. Sebab, bukan tidak mungkin skema restrukturisasi TPPI hanya akan menjadi beban dan merugikan negara. "Jika restrukturisasi dilakukan, sama saja membiarkan TPPI membayar utang dalam 10 tahun ke depan. Sepanjang itu TPPI tetap bisa mendapat proyek dan boleh mengekspor/impor migas. Ini merugikan negara," katanya. Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Achmad Rilyadi dan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto menilai, skema restrukturisasi utang TPPI hanya merugikan Pertamina. Lembar persyaratan (term sheet) restrukturisasi utang membuat TPPI seperti ingin lepas tanggung jawab. Karena itu, sebaiknya Pertamina tidak menandatangani skema restrukturisasi utang TPPI tersebut. Harry Azhar Azis lantas mendesak agar TPPI segera melunasi utang itu, apalagi tanggungan utang tersebut sudah sekitar 10 tahun. Desakan membayar utang juga dikemukakan anggota Komisi VII DPR Daryatmo Mardiyanto. Menurut dia, utang TPPI kepada Pertamina harus dibayar segera. "Ini persoalan business to business (skema bisnis) antara TPPI dan Pertamina yang perlu dibicarakan. Namun intinya, utang harus dibayar," katanya. Menurut dia, DPR pernah memanggil baik TPPI maupun Pertamina agar masalah utang-piutang ini diselesaikan, meski belum bisa terselesaikan hingga kini. Namun, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengklaim, pihak TPPI dipastikan akan membayar utang. Tetapi, karena sejumlah kilang yang dimiliki TPPI di Tuban dihantam ombak dan tidak berfungsi, maka pembayaran terhambat. "Menurut saya, TPPI tetap punya komitmen membayar utang." kata politisi asal Partai Demokrat ini seakan membela TPPI.

Seperti diketahui, sejak masuk penanganan Badan Penyehatan dan Penyelamatan Perbankan (BPPN) pada 2000, hingga saat ini utang TPPI belum diselesaikan, baik kepada Pertamina maupun BP Migas. Pemerintah semestinya berani bertindak tegas terkait hal ini. Apalagi, pada 3 Mei 2011, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan TPPI harus membayar utang ditambah bunga kepada Pertamina sebesar 114 juta dolar AS selambat-lambatnya 1 September 2011.

sumber


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini