Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Agus Marto Tak Mau TPPI Dipailitkan

 Rabu, 24 Agustus 2011 pukul 17:06:23   |   319 kali

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak setuju jika PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dipailitkan. Jika pailit ini terjadi, maka nasib utang TPPI ke Pertamina dan BP Migas makin tak jelas.

Hal ini disampaikan oleh Agus saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (23/8/2011).

"Kalau ada kreditur yang menuntut pailit, saya harapkan TPPI bisa mengajak krediturnya untuk sepakat dan menyelesaikan dengan baik," ujar Agus.

Dikatakan Agus, saat ini TPPI masih mempunyai utang sebesar US$ 540 juta ke Pertamina dan US$ 175 juta ke BP Migas, serta Rp 3,2 triliun ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Agus berharap utang-utang ini diselesaikan dengan baik oleh TPPI setelah sempat tertunda-tunda.

Memang kesepakatan restrukturisasi utang TPPI kepada pada krediturnya belum tercapai karena ada perjanjian restrukturisasi yang belum disepakati dan Agus tidak menjelaskan dengan banyak.

"Pokoknya ada yang sudah disepakati tapi ada yang beda harga, Jadi harganya belum disepakati," katanya.

Isi kesepakatan restrukturisasi utang tersebut antara lain adalah soal harga penjualan elpiji TPPI ke Pertamina. "Jadi harus disepakati oleh TPPI dan Pertamina," imbuh Agus.

Seperti diketahui, TPPI telah digugat pailit oleh Argo Capital BV dan Argo Global Holding BV. Permohonan gugatan pailit telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 12 Agustus 2011.

Berdasarkan dokumen permohonan pernyataan pailit yang diperoleh detikFinance, Stefanus Haryanto dan Hendry Mulina dari kantor advokat Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto (AKHH) bertindak atas pemohon pertama Agro Capital BV dan pemohon kedua Argo Global Holdings BV mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap TPPI berdasarkan beberapa alasan. Antara lain menumpuknya utang TPPI terhadap Agro Capital BV dan Argo Global Holdings BV.
 
Dalam dokumen tersebut, dikatakan bahwa TPPI pernah mendapatkan pinjaman senilai US$ 90 juta dari Agro Capital pada 2005 dan belum dilunasi. Karena itu para pemohon mengajukan pailit kepada TPPI.

Seperti diketahui, TPPI juga baru saja menunda pembayaran utang kepada Pertamina dan BP Migas dari rencana awal 15 Agustus 2011 menjadi 26 Agustus 2011.

Sabtu lalu (13/8/2011), ada rapat antara semua pihak yang berkepentingan dengan TPPI, termasuk juga Kementerian Keuangan. Rapat tersebut dilakukan untuk menyepakati perjanjian berbentuk MRA (Master of Restructuring Agreement) soal penyelesaian utang tersebut. Namun rapat tersebut buntu.

Karena MRA ini belum disetujui, maka Deutsche Bank belum bisa memberikan kucuran pinjaman senilai US$ 1 miliar ke TPPI untuk pembayaran utang-utangnya.

Seperti diketahui, Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan Pertamina atas gugatan utangnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Karena itu TPPI pun harus membayarkan utangnya ke Pertamina sebesar US$ 375 juta.

Dalam keputusannya, BANI meminta TPPI membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar $100 juta dengan bunga pada 1 September 2011 ke Pertamina.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini