Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Tunggu Gugatan Pailit Selesai, Retrukturisasi Utang TPPI Ditunda

 Rabu, 07 September 2011 pukul 11:08:23   |   387 kali

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis meminta PT Pertamina untuk menunda penandatanganan kesepakatan restrukturisasi utang atau master of restructuring agreement (MRA) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sampai gugatan pailit terhadap TPPI selesai dilakukan.

Masalahnya, jika TPPI dinyatakan pailit, MRA utang TPPI tidak akan berarti.

"Itu tunda saja sampai gugatan Argo jelas. Kalau pailit kan Pertamina dapatnya bangkai juga," ujar Harry, dalam diskusi dengan tema 'Ada Apa dengan Restrukturisasi Utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama?' di Jakarta, Selasa (6/9).

Seperti diketahui, dua perusahaan yang berkedudukan hukum di Belanda Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV mengajukan gugatan pailit terhadap TPPI kepada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Menurut Harry, berbagai pihak akan menanggung rugi yang lebih sedikit jika TPPI dinyatakan pailit dibandingkan meneruskan restrukturisasi utang TPPI.

Ia memperkirakan kerugian akibat TPPI pailit mencapai Rp4 triliun, sedangkan kerugian Pertamina akibat restrukturisasi utang TPPI mencapai Rp6,25 triliun.

"Kalau restrukturisasi kemungkinannya adalah kerugian sampai Rp6,25 triliun. Nah, kalau pailit itu kan utangnya kan sekitar Rp17 triliun, kemudian asetnya sekitar Rp13 triliun. Jadi, kerugiannya lebih kecil dengan dipailitkan," tutur Harry.

Pertamina sendiri masih berniat melanjutkan penyelesaian MRA utang TPPI tetapi harus dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola (governance) yang baik.

Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun menegaskan pihaknya tidak mau menerima cara-cara di luar ketentuan yang wajar.

"Kami tidak mau menggagalkan MRA. Kami berangkat dari semangat menyelesaikan MRA tapi harus dipenuhi dengan kaidah governance yang baik," ungkapnya.

Dalam pembahasan MRA utang TPPI kepada Pertamina sebesar US$ 548 juta, TPPI akan membayar tunai utang Pertamina sebesar US$ 300 juta.

Sementara, sisanya akan dibayar dengan menggunakan open account berupa kewajiban Pertamina membeli mogas dan LPG dari TPPI.

"Harga mogas TPPI sudah sepakat menggunakan harga pasar. Tetapi harga LPG ini yang ditetapkannya tidak wajar seolah-olah TPPI nggak ada niatnya menjual LPG. Kalau kita deal dengan cara begitu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan langsung datang ke kantor kita," ujar Harun.

Lebih lanjut, Harun akan menunggu perkembangan pembahasan MRA dalam beberapa hari ke depan.

Jika MRA tidak bisa dipenuhi, Pertamina akan membuka kembali opsi menggugat pailit TPPI.

"Kalau pailit, yang dijalankan Argo jalan terus. Artinya, ini yang akan menjadi proses berikutnya. Tetapi, kita akan lihat dinamikanya dalam satu dua hari ini. Bisa saja Argo mencabut," ujarnya.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini