Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah telah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
"Kita sudah terima suratnya, tapi tentunya kita mau kaji. Posisi pemerintah tetap kita punya dasar hukum untuk melakukan itu. Kalau surat itu dari tembusan lampiran yang ditujukan ke DPR," ucapnya di Gedung DPR Jakarta, Selasa (25/10).
Ditambahkan Agus, masih membicarkan surat itu di internal pemerintah. "Kita lakukan pembahasan dulu lihat posisi dari BPK dan kami akan bicarakan di pemerintah," ucapnya.
Terkait kepastian pembayaran, Agus menjelaskan, belum menerima surat dari Kementerian ESDM. "Belum ada terima surat dari Kementerian ESDM kepada BKPM dan BKPM belum merespon. Jadi kita tentu harus masih menunggu. Jadi, mungkin nanti di surat BPK mungkin akan dibicarakan juga tentang itu," tuturnya.
sumber: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1789209/kemenkeu-akan-kaji-surat-bpk-soal-newmont