Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DPRD Sumbawa minta pemerintah hentikan pembelian saham Newmont

 Senin, 14 November 2011 pukul 14:43:14   |   293 kali

JAKARTA. Rencana pemerintah mengambil 7% saham jatah divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) kembali mendapat sandungan. Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat.


Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Barat M. Sahril Amin mendesak Menteri Keuangan Agus Martowardojo menghentikan pembelian 7% saham (NNT). Pasalnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit 7% saham NTT. "Hasil audit BPK melarang Kemenkeu meneruskan proses pembelian agar kelak tak menjadi persoalan hukum,” ujar Sahril ke KONTAN, Kamis (10/11).


Menurutnya, BPK menyebutkan proses pembelian saham divestasi harus melalui persetujuan DPR agar taat azaz.
Apalagi sampai saat ini, Provinsi Nusa Tenggara Barat masih berminat membeli 7% saham itu. Bahkan Gubernur NTB sudah memerintahkan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) mencari partner, selain PT Multicapital dalam proses pembelian saham 7%.


DBM adalah perusahaan patungan tiga daerah di Nusa Tenggara Barat yakni Kabupaten Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. DBM lalu menggandeng Multicapital dan membentuk PT Multi Daerah Bersaing yang memiliki 24% saham Newmont.


Sekedar mengingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan rekomendasi siapa yang berhak memiliki 7% saham Newmont. Rekomendasi ESDM itu penting untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan.


Beleid itu mengatur, bila ada perubahan kepemilikan harus ada usulan rekomendasi dari Menteri ESDM yang ditandatangani Dirjen Minerba dengan tembusan Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM). Kini, ESDM meminta Kementerian Hukum dan HAM meneliti aspek legalitas pembelian saham ini.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini