Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Didesak Dorong Divestasi Freeport

 Jum'at, 18 November 2011 pukul 14:00:00   |   304 kali

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah diminta terus mendorong divestasi atau penjualan saham oleh PT Freeport Indonesia. Caranya dengan mengamandemen Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Kepemilikan Saham dalam Perusahaan Modal Asing. Dengan begitu, Freeport wajib mendivestasikan saham seperti yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara.

"Dengan begitu, pemerintah bisa membeli saham Freeport secara bertahap hingga 51 persen," kata Marwan Batubara, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS), dalam seminar bertajuk "Tegakkan Kedaulatan di Tambang Freeport, Jangan Hanya Renegosiasi" di Warung Daun, Cikini, Kamis, 17 November 2011.

Selain itu, pemerintah juga harus membatalkan Surat Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Nomor 415/A.6/1997 yang antara lain berisi ketentuan pembebasan Freeport dari kewajiban divestasi. Selama ini, dengan landasan dua regulasi itu, Freeport menguasai sahamnya secara mayoritas sehingga pemerintah kesulitan melakukan kontrol.

Ia mencontohkan dominasi perusahaan asing itu dalam pembagian keuntungan usaha pertambangan. Freeport selalu memaparkan nilai kewajibannya membagikan keuntungan kepada pemerintah yang hanya menguasai 9,36 persen saham. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak pernah melaporkan keuntungan bersih yang mereka peroleh selama 43 tahun, terhitung sejak 1967.

Dengan amandemen dua aturan itu, ia berharap ada upaya menekan Freeport untuk mendivestasikan sahamnya dari 9,36 persen menjadi 51 persen dalam 10 tahun ke depan. "Menurut saya, secepatnya dilakukan. Paling lama 10 tahun ke depan saham pemerintah harus bertambah. Amandemen PP kan cuma butuh waktu beberapa bulan saja," kata dia.

Ketika pemerintah mampu menguasai 51 persen saham Freeport, kontrol usaha bisa mudah dilakukan. Transparansi bagi hasil usaha, produksi, pemasaran, dan laporan kebijakan keuangan perusahaan secara keseluruhan bisa ikut mengontrol.

Perusahaan asing itu, lanjutnya, tidak lagi menjadi penguasa tunggal. "Tapi tergantung pemerintah, mau atau tidak?" kata dia menegaskan.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini