Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Lelang Kendaraan di Atas HLT

 Jum'at, 18 November 2011 pukul 14:02:25   |   348 kali

Padang, Padek—Untuk memaksimalkan pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2011, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar melelang 234 unit kendaraan roda 4 dan roda 6. Saat ini sudah terjual 80 unit kendaraan dengan pendapatan Rp700 juta. Jika semua kendaraan itu terjual ditargetkan pendapatan daerah dari lelang aset ini saja sebesar Rp1,13 miliar.


Prosedur lelang DPKD kali ini berbeda dengan sebelumnya. Kepala Bidang Aset DPKD Sumbar, Eliyusman merumuskan, metode lelang baru ini lebih menguntungkan pemerintah. Jika sebelumnya aset yang dilelang dilepas dengan harga lelang terendah (HLT), sekarang terjadi kompetisi antarpeserta lelang sehingga nilai jual kendaraan selalu di atas HLT.


”Kami merumuskan metode ini dengan melihat proses lelang aset di Kantor Lelang Negara digabung dengan rumusan yang tertuang dalam Permendagri No 17 tahun 2007. Kemudian kami konsultasi dengan Kemendagari dan mereka menyetujuinya. Selain sesuai aturan, juga menguntungkan daerah,” ujarnya Eliyusman kepada Padang Ekspres, kemarin (16/11).   


Penetapan HLT dirumuskan dari kondisi fisik kendaraan dikalikan dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk kendaraan dengan harga 0 sampai Rp5 juta minimal kenaikan tawarannya mencapai Rp100 ribu, Rp5 juta sampai Rp10 juta minimal Rp200 ribu, Rp10 juta sampai Rp15 juta kenaikannya Rp300 ribu, Rp15 juta sampai Rp20 juta kenaikannya Rp400 ribu dan di atas Rp20 juta kenaikannya Rp500 ribu. Setiap peserta lelang juga diwajibkan menyetorkan jaminan 25 persen dari HLT. (geb)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini