Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Soal Newmont, USU Jadi Rujukan Kemenkeu

 Senin, 28 November 2011 pukul 15:36:59   |   308 kali

MEDAN - Keputusan pemerintah pusat yang akan membeli 7 persen saham PT Newmont menuai kecaman dari berbagai pihak, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengatakan pemerintah tidak bisa menjalankan kebijakannya dalam membeli saham perusahaan tersebut jika tidak meminta persetujuan dari DPR.

Permasalahan ini semakin runyam ketika adanya dugaan pelanggaran hukum yang berlaku terkait keputusan pemerintah membeli saham PT Newmont. Demi mengatasi kisruh divestasi (pembelian saham, red) PT Newmont Nusa Tenggara, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan melakukan kajian dari sisi aspek hukum dengan menggandeng kalangan akademisi yang merupakan bentuk konsolidasi untuk pengambilan sikap terkait kisruh divestasi tersebut.

Universitas Sumatera Utara (USU) yang merupakan salah satu dari beberapa universitas yang digandeng pemerintah untuk mengatasi kisruh tersebut, angkat bicara.

Dekan Fakultas Hukum, Runtung Sitepu, kepada Waspada Online mengatakan tadi malam, dalam perjanjian kontrak karya antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan pemerintah sampai dengan tahun 2010, Newmont harus menyerahkan sahamnya kepada peserta lokal sebesar 51 persen. Dalam perjalanannya, Runtung menjelaskan, dari sisa saham 51 persen saham PT Newmont tersebut 20 persen diantaranya telah dimiliki oleh perusahaan nasional Pukuafu Indah Indonesia.

Maka sisa saham yang harus dilepas adalah 31 persen hingga akhir 2010. Kemudian sisa saham 31 persen tersebut, 24 persen diantaranya dibeli oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat (Nusa Tenggara Barat, Sumbawa dan Sumbawa Barat) melalui perusahaan PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Sisa 7 persen  saham inilah yang akan dibeli pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan, namun pembelian tersebut terganjal dari sikap DPR dengan alasan harus meminta persetujuan dari Dewan.

Runtung menilai, hal tersebut tidak memerlukan persetujuan dari anggota dewan, selain itu dirinya juga mengatakan dengan pembelian saham senilai 7% tersebut pemerintah Indonesia akan mendapatkan banyak manfaat seperti memberikan pengawasan terhadap lingkungan hidup dan aspek perpajakan. "Dalam UU Keuangan Negara, memang ada kewenangan menteri keuangan atau pemerintah meminta persetujuan DPR untuk ketentuan tertentu dalam hal menyelamatkan keuangan negara, tapi kalau investasi tidak diperlukan persetujuan DPR," ujar Runtung.

Runtung mengakui dirinya bingung mengapa DPR bersikukuh agar pemerintah meminta persetujuan menyoal pembelian saham senilai 7 persen di PT Newmont. Selain itu, dia juga mengatakan ada kepentingan dibalik maksud DPR ini baik secara politik maupun bisnis.

Beberapa Universitas yang digandeng pemerintah untuk mengatasi kisruh pembelian saham Newmont antara lain ialah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Masih ada dua universitas negeri lagi yang digandeng pemerintah yakni Universitas Sriwijaya Palembang dan Universitas Padjajaran Bandung.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan, pemerintah tetap berkeyakinan keputusan membeli tujuh persen saham PT Newmont tidak melanggar hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran dari kacamata akademisi atas upaya pemerintah membeli saham Newmont yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyalahi aturan hukum jika dilakukan tanpa persetujuan DPR. “Sekarang ini pemerintah masih selesaikan konsolidasi, ini semua dipimpin Menkumham,” tegasnya.

Sumber : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=225147:soal-newmont-usu-jadi-rujukan-kemenkeu&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini