Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Presiden Terbitkan Perpres Buru Aset Century

 Jum'at, 27 Januari 2012 pukul 11:20:01   |   305 kali

Upaya pengembalian aset negara terkait kasus Bank Century di luar negeri terus dilakukan pemerintah. Terbaru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perpres untuk menangani pengembalian aset hasil tindak pidana itu ke dalam negeri.

Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menanganinya.

Seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (26/1/2012), penugasan Presiden kepada para pembantunya dan Jaksa Agung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012.

Pada pertimbangan peraturan itu disebutkan, dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada PT Bank Century Tbk yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik (Mutual Legal Assitance/MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain di mana aset tersebut berada.

Sementara tugas yang harus dilaksanakan Menkum HAM, Mensesneg, Menkeu dan Jaksa Agung adalah mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka pengembalian aset.

Untuk pelaksanaan peraturan tersebut, Menkum HAM diberi kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung konsultan hukum, membentuk Tim Pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 3 Perpres itu juga menyebutkan, tiga menteri tersebut dan Jaksa Agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas pengembalian aset ini, Wakil Presiden Boediono memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada ketiga menteri tersebut dan Jaksa Agung.

sumber: http://www.detiknews.com/read/2012/01/26/132337/1825713/10/presiden-terbitkan-perpres-buru-aset-century

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini