Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
BRI Sangkal Terima Dana Rp8 M dari Penjualan Aset PT PGNI

 Selasa, 07 Februari 2012 pukul 09:54:17   |   271 kali

JAKARTA  - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menegaskan pihaknya tidak pernah menerima titipan uang hasil penjualan aset PT PGNI senilai Rp8 miliar.

“Fakta yang ada adalah BRI pernah menerima uang hasil penjualan aset PGNI dari pihak KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) untuk pembayaran sebagian kewajiban utang macet PT PGNI di BRI,” ucap Corporate Secretary BRI Muhammad Ali dalam keterangan pers yang diterima okezone, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Penjualan aset tersebut, menurut Ali, telah dilakukan jauh hari sebelum adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Juni 2001 lalu. Apalagi, aset yang dijual merupakan asset yang diagunkana atau dijadikan jaminan kredit kepada BRI dan penjualan tersebut dilakukan oleh PGNI atas persetujuan KP2LN Jakarta karena berkaitan dengan penyelesaian utang PT PGNI.

“Aset tersebut saat dijual dalam status bersih dari beban-beban karena sita jaminan yang sebelumnya dijatuhkan," lanjut Ali.

Dia juga menegaskan, penjualan aset tersebut tidak terkait dengan Pasal 27 PP 8 Tahun 1981 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengingat penjualan asset PT PGNI tersebut tidak didasarkan pada suatu peristiwa kepailitan dan  dan PT PGNI tidak pernah dilikuidasi.

“Di pasal 27 PP 8 Tahun 1981 Jo. Pasal 95 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 dengan tegas mengatur tentang upah karyawan dalam kaitannya dengan akibat hukum yang disebabkan oleh adanya peristiwa kepailitan atau likuidasi,” tambah dia.

Berdasarkan fakta hukum di atas, Bank BRI mengajukan keberatan terhadap penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.20/2004. (gna)
  (rhs)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini