Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Inilah Kronologis Tuntutan Karyawan PGNI versi BRI

 Selasa, 07 Februari 2012 pukul 09:55:43   |   569 kali

JAKARTA - PT Bank Rakyat INdonesia Tbk (BRI) mengklaim bahwa pinjaman PT Pan Gas Nusantara Industri (PGNI) yang diberikan pihaknya telah macet semenjak 1984 lalu sehingga perseroan telah melimpahkan wewenangnya pada Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara atau Badan Urusan Piutang Lelang Negara (KP3N/BUPLN).

Corporate Secretary BRI Muhammad Ali menjelaskan, gugatan eks karyawan PGNI terhadap BRI bermula ketika PT PGNI kesulitan membayar angsuran kreditnya karena sejak 1984, PT PGNI adalah debitur BRI yang memperoleh fasilitas pinjaman Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) dimana agunan dari pinjaman ini berupa tanah dan bangunan pabrik di dua lokasi.

"Dalam perjalanannya, kredit PGNI macet. Karenanya,sesuai ketentuan hukum, Bank BRI pada 31 Maret 1995 menyerahkan penyelesaian pinjaman macet ini ke KP3N/BUPLN Jakarta untuk menyelesaikan pinjaman tersebut. Pada Desember 1999, Kantor Piutang dan Lelang Negara menyetujui sebagian penjualan agunan PT PGNI kepada PT Tirto Bumi Adya Tunggal (PT TBAT) sesuai perjanjian pengalihan aset yang kemudian ditandatangani Desember 1999," ungkap Ali dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, Senin (6/2/2012)

Sebelumnya, Nicolas Cs, mantan karyawan perusahaan PGNI yang menuntut BRI membayar gajinya, pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Kantor KP3N/BUPLN  membatalkan rencana penjualan agunan tersebut dengan alasan tunggakan upah karyawan oleh PT PGNI belum terselesaikan.

“Namun PTUN menolak gugatan tersebut. Sebab penyelesaian ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yakni Undang-Undang (UU) No.49 Prp Tahun 1960 tentang  PUPN dan SK Menkeu RI No 293/KMK/09/1993 tertanggal 27 Februari 1993 tentang pengurusan piutang negara,” lanjut Ali.

Gagal di PTUN, tambah Ali, Nicolas Cs mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan para tergugat seperti PT Pan Air Liquid (tergugat I), Air Liqiuide Industrial Service Pte.Ltd Singapore (tergugat II), Lee Chun Wah (tergugat III), dan Jean Francois Albert Marje Lecouffe (tergugat IV), Hamdan Mansyur (Tergugat V), PT Pan Industri (tergugat VI), Soebiakto Arifin (tergugat VII), Moeliawati Suleman (tergugat VIII), dan  Harjanto Arifin (tergugat IX), dan Bank BRI (tergugat  X).

“Atas perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 7 Juni 2001 memutuskan tergugat VI (PT PGNI) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat (Nicolas Cs) dan wajib membayar tunggakan upah karyawan. Putusan ini kemudian dikuatkan ditingkat banding dan kasasi di MA,” jelas dia.

Sebelumnya, BRI mengakui pihaknya dipanggil Ombudsman RI pekan lalu. Dalam pemanggilannya terkait kasus ini, BRI mengaku hanya memaparkan kronologis kejadian tunggakan gaji eks karyawan PGNI tersebut. Bank pelat merah ini sendiri mengaku putusan MA terakhir secara terang-benderang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghukum tergugat VI yang dalam hal ini PT PGNI untuk membayar tunggakan upah karyawan sekira Rp 9,6 miliar tersebut.

"Sedangkan BRI tergugat ke X," pungkasnya. (gna) (rhs)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini