Pemerintah Indonesia serius untuk mengembalilkan aset-aset hasil kejahatan yang disimpan di luar negeri. Sebagai langkah awal, dilakukan kerjasama dengan pemerintah Hong Kong.
"Kerjasama dengan pemerintah Hong Kong ini dalam rangka asset recovery. Untuk mengembalikan aset negara," terang Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.
Hal tersebut disampaikan saat menggelar rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Amir menambahkan, apabila perjanjian ini sudah diratifikasi, maka para pelaku kejahatan akan semakin sulit bergerak untuk memindahkan hartanya . Perjanjian kerjasama ini juga akan berlaku bagi kejahatan yang sudah terjadi di masa lalu.
"MLA (Mutual Legal Assitance) ini kerjasama dengan Hong Kong dalam memaksimalkan pengembalian aset kita terhadap baik kasus yang sudah ada maupun yang akan terjadi," imbuhnya.
sumber: http://news.detik.com/read/2012/02/16/142008/1844209/10/menkum-ham-kejar-aset-hasil-kejahatan-yang-disimpan-di-hong-kong?9922022