Pemerintah pusat berharap perbedaan pendapat dengan DPR terkait pembelian divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara bisa dituntaskan di Mahkamah Agung (MA).
"Itu memang proses yang sudah akan dijalani, karena pemerintah ingin perbedaan pendapat tersebut dapat terselesaikan, dipastikan. Karena untuk menjalankan kegiatan pembangunan itu perlu ada kepastian," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardjojo di Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Agus Marto melanjutkan, keteguhan hati pemerintah untuk memperjuangkan pembelian Newmont karena merupakan bagian dari kontrak karya. "Jadi kita memang harus membawa rencana pemerintah ini untuk beli dan masuk ke Newmont untuk menjalankan kontrak karya. Itu betul adalah hak dan wewenang pemerintah, dan itulah dari awal kontrak karya itu dibuat, memang pemerintah sudah menjadi pihak yang akan menerima hak itu," paparnya.
"Jadi pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akan melaksanakan dan kita akan melakukan hal itu," tambahnya.
sumber: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1833003/pemerintah-serahkan-penyelesaian-newmont-ke-ma