Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kepolisian Perairan Unsur Strategis untuk Menjaga Kekayaan Negara

 Senin, 27 Februari 2012 pukul 11:41:26   |   577 kali

Upaya Direktorat Polisi Perairan (Dir Polair) untuk menjaga tiap jengkal perairan Indonesia terus dilakukan. Saat ini, Dir Polair memiliki 60 pangkalan dengan mengoperasikan sekitar 187 kapal patroli berbagai tipe, termasuk tipe yang paling canggih, yakni tipe A2, yang memiliki panjang 62 meter, kecepatan 35-65 knot per jam, didukung dengan persenjataan yang lengkap. Dengan perlengkapan tersebut, Dir Polair berkomitmen memberantas kejahatan di wilayah perairan yang marak terjadi.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Kepolisian Perairan TA 2012 dengan topik 'Kontroversi Implementasi Alternative Dispute Resolution (ADR)/Restorative Justice (RJ) dalam Penegakan Hukum di Perairan Indonesia' yang diselenggarakan Badan Pemelihara Keamanan Polri Dir Polair di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (25/2).

Acara ini dihadiri ratusan peserta, yaitu 31 Dir Polair Polda, 151 Kasatpolair Polres dan 60 Komandan Kapal Polisi Ditpolair Baharkam Polri. Hadir sebagai pembicara yakni ahli hukum laut Hasjim Djalal, ahli sosiologi dari Universitas Indonesia (UI) Profesor Imam Prasodjo dan ahli sosiologi hukum Profesor Doktor Kastorius Sinaga.

Dalam kesempatan tersebut, Kastorius menjelaskan, situasi penegakan hukum di perairan Indonesia masih tumpang tindih, karena terdapat 12 lembaga yang memiliki wewenang penegakan hukum di perairan, semisal Kementerian ESDM untuk minyak dan gas, pihak imigrasi, dan sebagainya.

"Fokus dari kepolisian perairan adalah pengamanan perairan lewat penegakan hukum, dengan target pemberantasan kejahatan yang berhubungan dengan perairan dan kelautan atau admiralty crimes. Kejahatan yang menonjol di bidang perairan antara lain illegal fishing, illegal logging, illegal money, lalu ship piracy," ujarnya.

Pada umumnya, lanjut dia, kejahatan di perairan sangat berhubungan dengan jenis kejahatan lain, khususnya kejahatan yang terorganisir dan kejahatan pencurian kekayaan negara. Oleh karena itu, lanjutnya, Polair adalah unsur yang strategis untuk menjaga kekayaan negara, terutama yang bersinggungan dengan kedaulatan negara.

"Saya memperkenalkan model ADR di hukum perairan Indonesia dengan titik berat bahwa ADR dan RJ cocok diterapkan pada sengketa pidana bersifat perdata, pelanggaran bersifat administratif dan tindak pidana ringan atau trivial case, tidak cocok untuk tindak pidana kejahatan yang merugikan negara," ujar penasihat ahli Kapolri ini.

Menurut dia, ADR sebenarnya membantu beban kepolisian dalam penegakan hukum bila diterapkan dengan baik. Namun, dalam penerapannya, sambung dia, seringkali terjadi penyimpangan yang dilakukan oknum penyidik, karena memberi peluang untuk mentransformasikan sengketa hukum menjadi komoditi yang menguntungkan oknum tersebut.

"Karenanya, penyidik sebagai garda terdepan penegakan hukum, tidak hanya dibekali teknis penyidik, tetapi juga integritas personal, agar tujuan hukum itu memastikan keadilan masyarakat dapat terwujud," pungkas Kastorius.

sumber: http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/10575/kepolisian-perairan-unsur-strategis-untuk-menjaga-kekayaan-negara

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini