Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Penjualan Gerbong Kuno Dilaporkan ke Polisi

 Kamis, 15 Maret 2012 pukul 07:46:06   |   447 kali

Penjualan gerbong kuno kereta api dilaporkan ke polisi. Kasus ini selain ditangani tim internal PT Kereta Api, kini memasuki ranah hukum terkait penjualan aset negara.

Hal ini diungkapkan Kepala Stasiun Solo Jebres, Heru Hartanto, Rabu (14/3/2012).

Gerbong kuno buatan tahun 1904 dan pernah digunakan untuk mengangkut penumpang itu, terbuat dari kayu jati.

Menurut Heru, bagian-bagian dari gerbong itu kini menjadi barang bukti penyelidikan oleh pihak kepolisian. "Saya melaporkannya pada 9 Maret lalu. Saya tidak tahu itu benda cagar budaya atau bukan, yang jelas itu aset negara," kata Heru.

Menurut Heru, dua gerbong kuno yang dijual itu selama ini disimpan di emplasemen Terminal Peti Kemas, yang berada bersebelahan dengan Stasiun Solo Jebres. Meski mengaku tidak mengantongi surat penugasan memelihara gerbong kayu itu, Heru mengatakan, ia yang selama ini mengawasi keberadaan gerbong tersebut. Ia memerintahkan tempat penyimpanan digembok dan ditunggui sehari-hari oleh petugas.

Gerbong itu diketahui raib, saat Heru ditugaskan mengambil foto-foto kondisi terakhir gerbong kuno pada 3 Maret lalu. Rencananya gerbong akan diperbaiki dan disimpan di Museum Kereta Api Ambarawa.

Diduga,  Kepala Depo Stasiun Solo Balapan yang telah menjualnya. Kepala depo itu kini dicopot dari jabatannya.

sumber: http://regional.kompas.com/read/2012/03/14/22110380/Penjualan.Gerbong.Kuno.Dilaporkan.ke.Polisi

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini