Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Aset Jamsostek Capai Rp 120 Triliun

 Senin, 09 April 2012 pukul 09:56:13   |   300 kali

JAKARTA, (PRLM).- Aset PT Jamsostek (persero) sampai akhir Maret 2012 lalu mencapai Rp 120 triliun atau meningkat 15 persen dibandingkan posisi pada Maret tahun 2011. Dari jumlah itu, 95 persennya dalam bentuk jaminan hari tua (JHT) milik peserta, dan sisanya milik penyelenggara atau Jamsostek. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan hal itu dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (5/4).

Dikatakan, sebelum berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014 mendatang, Jamsostek harus memisahkan dana yang disimpan di BUMN tersebut baik dana milik penyelenggara maupun dana peserta.

Aturan ini sudah hampir selesai dibahas bersama BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan). “Pemisahan aset itu memisahkan mana dana amanah milik peserta dengan dana yang milik penyelenggara karena dalam UU kan disebut dibagi 2 dan jangan dicampurkan,” akhirinya.

Sebelumnya, Jamsostek meminta Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) untuk memulai rancangan peraturan pemerintah yang menyangkut investasi jika berubah menjadi BPJS 2014 mendatang.

Hotbonar menyebutkan, pihaknya masih belum tahu siapa nantinya yang akan membuat aturan terkait hal ini apakah Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan) atau OJK (Otoritas Jasa Keuanangan). “Kami akan surati DJSN segera memulai karena kami bukan inisiator, draf yang membuat DJSN,” ujar dia.

Saat ini, kata Hotbonar, Jamsostek menggunakan PP No. 22 tahun 2004 tentang program pengelolaan dan investasi dana Jamsostek yang rata rata biayanya bisa diambil sekira 0,43 persen.

Ke depan, setelah bergabung menjadi BPJS, dia mengaku masih belum tahu terkait siapa yang akan membuat aturan mengenai investasi ini. “Masalah dengan Bapepam adalah investasi RPP kalau yang selama ini berlaku kan PP No 22 tahun 2004 itu yang menyusun drafnya kan Bapepam. Itu mungkin masih menunggu OJK nanti ya, kita enggak tahu,” tambah dia.

Ditambahkan, aturan yang masih ditunggu Jamsostek ini, terkait aturan instrumen investasi, obligasi, saham, properti, yang sampai sekarang belum ada penetapan maksimumnya.

sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/183359

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini