Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kementerian Keuangan Ajukan Perpanjangan Pembayaran Saham Newmont

 Rabu, 11 April 2012 pukul 09:04:38   |   293 kali

Kementerian Keuangan akan mengajukan masa perpanjangan pembayaran saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada 2010 sebesar tujuh persen. Hal itu dilakukan bila sidang lanjutan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara pemerintah dengan DPR belum menetapkan hasil hingga Mei 2012.

"Bila perlu kita akan minta perpanjangan lagi. Tapi kami harapkan cepat selesai dalam rangka mendapatkan kepastian hukum terhadap hal-hal yang sama supaya kita punya acuan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin, di Jakarta, Selasa.

Perpanjangan itu harus diajukan karena sales purchase agreement atau perjanjian jual beli saham tersebut telah disepakati sejak Mei tahun lalu. Namun pemerintah belum membayar karena DPR masih memasalahkan penggunaan dana dari Pusat Investasi Pemerintah untuk membeli saham itu.

Batas akhir pembayaran saham senilai 246 miliar dolar AS kepada PT Newmont tersebut adalah pada 6 Mei 2012, sesuai kesepakatan yang telah diputuskan dalam perjanjian setahun yang lalu.

Saat ini, sidang lanjutan permohonan SKLN tersebut telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Keuangan mewakili pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR.

Kementerian Keuangan menyiapkan enam saksi ahli dalam sidang itu, Mulia P Nasution, Arief Hidayat, Erman Rajaguguk, Eddy Suratman, Marurar Siahaan, dan Darminto Hartono.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengajukan saksi ahli Yusril Mahendra, Saldi Isra, dan Robert Simanjuntak. Namun dalam sidang hari ini hanya Nasution dan Siahaan yang memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan ahlinya.

Setelah tahap mendengar keterangan saksi ahli dirasakan memadai, maka diharapkan ketua sidang sudah dapat menghasilkan keputusan terkait boleh tidaknya pemerintah menggunakan dana PIP tanpa persetujuan DPR untuk membeli saham divestasi PT Newmont.

"Kalau sudah cukup, permohonan jelas, saksi-saksi ahli jelas, dan termohon sudah diberi kesempatan, maka ada kesimpulan sementara. Kalau sudah selesai semua tinggal lakukan proses ambil keputusan," ujar Badaruddin.

Menurut dia, PT Newmont tidak memasalahkan penundaan pembayaran tersebut, karena pemerintah memiliki hak mengambil tujuh persen saham tersebut untuk pertama kalinya seperti tercantum dalam kontrak karya. "Newmont tidak ada masalah karena dalam kontrak karya jelas memberi kesempatan pertama pada pemerintah. Dan pemerintah bukan tidak mau, tapi terpaksa ditunda karena ada proses hukum," ujarnya.

Kiagus berpendapat pemerintah memiliki itikad baik dalam membeli saham tersebut karena dengan demikian pemerintah memiliki keterlibatan untuk meningkatkan pengawasan dalam perusahaan tambang tersebut. "Pemerintah punya itikad baik membeli saham divestasi itu karena lewat itu pemerintah bisa melaksanakan amanat pasal 33 UUD 45 untuk kemaslahatan orang banyak," katanya.

sumber: http://www.antaranews.com/berita/305517/kementerian-keuangan-ajukan-perpanjangan-pembayaran-saham-newmont

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini