Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Perbarui Pembuatan Risalah Lelang

 Senin, 16 April 2012 pukul 15:04:33   |   658 kali

Kementerian Keuangan memperbarui pembuatan risalah lelang melalui penyederhanaan format dan substansi kutipan risalah lelang sekaligus mencetaknya di atas kertas berpengaman.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tavianto Noegroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/4) menyebutkan, pembaruan risalah lelang itu untuk menciptakan efisiensi, percepatan dan akurasi pelayanan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa lelang serta memberikan ciri khusus.

Pembaruan risalah lelang itu diatur berdasar Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Per-2/KN/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Risalah lelang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berfungsi sebagai akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Untuk kepentingan balik nama, pembeli melalui lelang dapat diberikan kutipan risalah lelang sebagai akta jual beli.

Kutipan risalah lelang model baru dicetak di atas kertas sekuriti (berpengaman) dalam satu lembar bolak balik.

Pada halaman pertama memuat identitas pejabat lelang, penjual, uraian barang, dan identitas pembeli. Sedangkan halaman kedua memuat klausul ketentuan dan syarat lelang.

Adapun fitur kertas sekuriti dari Kutipan Risalah Lelang model baru ini antara lain cetakan dasar (background) pada empat sisi terbuat dari motif guilloche, cetakan dasar berupa garis-garis halus relief dikombinasikan dengan line width modulation yang membentuk logo Kementerian Keuangan.

sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/13/312687/4/2/-Kemenkeu-Perbarui-Pembuatan-Risalah-Lelang

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini