Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Rusun 1.000 Tower Baru Terbangun 10%

 Selasa, 17 April 2012 pukul 14:54:09   |   455 kali

               JAKARTA-Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengakui pembangunan rumah susun (rusun) 1.000 tower yang digagas mantan Wakil Presiden RI, 2004-2009, Jusuf Kalla saat ini baru tercapai 10 persen atau tepatnya 138 tower.

Hal ini disampaikan Deputi Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung di Jakarta. "Realisasinya baru tercapai 138 tower," kata Pangihutan, akhir pekan lalu.

Menurutnya, setidaknya ada 3 kendala utama yang menghambat pembangunan 1.000 tower tersebut. Ke 3 masalah itu adalah, perosalan lahan, infrastrktur dan distribusi. "Masalah utamanya lokasinya, tidak terstruktur dari barat ke timur, sehingga investasinya menjadi besar," kata Pangihutan.

Ditambahkannya, dalam rencana pemerintah pembangunan rusun tersebut seharusnya dalam setahun setidaknya harus dibangun 500 unit, namun karena berbagai persoalan itu pembangunan itu jadi terganggu. Harga rusun tersebut dijual seharga Rp 145 juta per unit.

Sementara itu, pejabat lain di kementerian yang sama mengatakan, guna memenuhi kebutuhan tempat tinggal di daerah perkotaan, pemerintah daerah (pemda) bisa memanfaatkan lahannya untuk pembangunan rusun.

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Guratno Hartono mengatakan, tanah milik negara atau daerah dapat disewa selama 60 tahun untuk pembangunan rumah susun umum. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Sudah ada di UU diatur bahwa kekuatan bangunan minimal 50 tahun. Sebab itu, masa sewa dilebihkan sedikit untuk masa pembangunan," kata Guratno dalam Prasosialisasi UU No. 20 Tahun 2011, di Kementerian Perumahan Rakyat, di Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, pemanfaatan tanah milik negara atau daerah ini diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan lahan bagi memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan. Sebenarnya, lanjut Guratno, mengenai pengelolaan barang milik negara atau daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Dalam peraturan tersebut, diatur penyewaan lahan negara maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang.

Selain itu, lanjut Guratno, pembangunan rumah susun umum ini bisa juga memanfaatkan tanah wakaf. Rusun yang dibangun di atas tanah sewa milik negara atau tanah wakaf akan dilengkapi sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.

Guratno mengatakan untuk mengatur masalah teknis pemanfaatan tanah negara ini akan diatur dalam peraturan pemerintah baru. "Berdasarkan amanat UU, aturan turunan akan dibuat maksimal satu tahun setelah UU tersebut disahkan," katanya.kbc

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini