Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Ini Dia Keputusan Dahlan Iskan yang Diprotes Anggota DPR

 Selasa, 17 April 2012 pukul 14:55:14   |   333 kali

Jakarta - Sebanyak 38 Anggota DPR dikabarkan menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi bagi Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait keputusan Dahlan No. KEP-236/MBU/2011. Apa isi keputusan Dahlan itu?

Dalam dokumen keputusan tersebut yang dikutip detikFinance, Senin (17/4/2012), ditetepan bahwa Dahlan mendelegasikan sebagian kewenangan dan/atau memberikan kuasanya sebagai wakil pemerintah dan pemegang saham BUMN kepada direksi, komisaris/dewan pengawas, serta pejabat eselon I Kementerian BUMN.

Keputusan yang dibuat Dahlan pada 15 November 2011 itu dibuat Dahlan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengurusan BUMN dan juga karena pertimbangan tugas yang didelegasikan tersebut tidak bersifat 'sangat strategis'.

Namun kepada pejabat eselon I, dewan komisaris/dewan pengawas, dan direksi BUMN yang menerima pendelegasian, wajib memberikan laporan berkala kepada Dahlan setiap bulan Juli tahun berjalan dan bulan Januari tahun berikutnya, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun tugas-tugas yang didelegasikan Dahlan kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN adalah sebagai berikut:
1. Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan BUMN didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
2. Persetujuan perubahan anggaran dasar BUMN didelegasikan kepada Sekretaris Kementerian BUMN
3. Persetujuan pembelian kembali saham (buy back) bagi BUMN non-Tbk didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
4. Penyampaian rencana pemberhentian dan menerima pembelaan diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang akan diberhentikan sewaktu-waktu didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
5. Pengesahan Rencana Jangka Panjang (RJP) didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
6. Pengesahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA) didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
7. Persetujuan perubahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatanya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA) didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
8. Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP, bagi BUMN yang RKAP-nya disetujui oleh RUPS didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
9. Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PKBL BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA), dan perubahannya didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
10. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan, serta penetapan penggunaan laba bersih didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
11. Persetujuan Laporan Tahunan PKBL didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
12. Persetujuan penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Persero/Perum dan penetapan alokasi dana PKBL per provinsi didelegasikan kepada deputi restrukturisasi dan perencanaan strategis Kementerian BUMN
13. Penetapan auditor eksternal untuk mengaudit neraca penutup Persero/Perum hasil perubahan bentuk badan hukum didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
14. Pelaksanaan tindak lanjut penambahan dan pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada Persero dan Perseroan Terbatas yang telah ditetapkan dalam peraturan
pemerintah didelegasikan kepada deputi teknis dan Sekretaris Kementerian BUMN
15. Penetapan penyertaan modal negara (PMN) pada Persero/Perum dan Perseroan Terbatas yang berasal dan kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya didelegasikan kepada deputi teknis dan Sekretaris Kementerian BUMN
16. Penetapan besar dan jenis penghasilan (gaji) Direksi dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
17. Pengalihan atau menjadikan jaminan utang aktiva tetap Persero/Perum yang kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Persero/Perum dalam 1 transaksi atau lebih dalam 1 tahun, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, namun memiliki ekuitas negatif didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
18. Pengalihan atau menjadikan jaminan utang aktiva tetap Persero/Perum yang nilainya di atas Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun dalam 1 transaksi atau lebih dalam 1 tahun, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
19. Persetujuan penyertaan modal pada perusahaan lain, pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan, dan pelepasan penyertaan modal pada anak perusahaan/ perusahaan patungan, dengan nilai penyertaan di atas Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
20. Persetujuan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
21. Persetujuan untuk melakukan kerjasama dengan jangka waktu di atas 10 tahun (berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, kerjasama operasi (KSO),
22. Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO)) didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN
23. Penunjukan likuidator Persero/Perum didelegasikan kepada deputi teknis Kementerian BUMN

Tugas-tugas yang didelegasikan Dahlan kepada pejabat komisaris/dewan pengawas BUMN adalah sebagai berikut:
1. Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut dikategorikan sehat (minimal AA) dan perubahannya.
2. Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PKBL BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut sehat (minimal AA) dan perubahannya.
3. Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum.
4. Persetujuan pengalihan atau menjadikan jaminan utang aktiva tetap Persero/Perum yang nilainya sampai dengan Rp 500 miliar dalam 1 transaksi atau lebih dalam 1 tahun, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
5. Persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap karena kondisi tertentu (hilang, musnah, total lost, biaya pemindahtanganannya lebih besar daripada nilai ekonomis yang diperoleh dari pemindahtanganan tersebut, dibongkar, tidak lagi menjadi milik atau dikuasai oleh perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).
6. Persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain, mendirikan anak perusahaan/perusahaan patungan, dan melepaskan
penyertaan modal pada anak perusahaan/perusahaan patungan, dengan nilai penyertaan sampai dengan Rp 500 miliar.
7. Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist).
8. Persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 tahun (berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO)).
9. Persetujuan untuk menetapkan blue print organisasi perusahaan.
10. Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.
11. Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP, bagi BUMN yang RKAP-nya disetujui oleh Dekom/Dewas.
12. Persetujuan untuk membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan yang dapat
berdampak bagi perusahaan.
13. Persetujuan untuk pembebanan biaya perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk kegiatan yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang
berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan.
14. Persetujuan untuk pengusulan wakil perusahaan untuk menjadi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada perusahaan patungan dan/atau anak
perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan kepada perusahaan dan/atau bernilai strategis.

Tugas-tugas yang didelegasikan Dahlan kepada Direksi BUMN adalah sebagai berikut:
1. Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Persero.
2. Persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun (berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO)). Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima mengatakan ada 38 anggota DPR yang sudah setuju penggunaan hak interpelasi karena tidak menyetujui keputusan Dahlan di atas yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan yang lebih kuat. Dahlan telah menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada Presiden, Wakil Presiden, BPK, KPK, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini