Pada pelaksanaan lelang yang digelar Senin (25/6) di KPP Madya Medan, ada empat unit mobil yang dilelang, masing-masing dua unit mobil Toyota Kijang pick-up milik PT Multi Agronabatindo Niaga Medan dan dua mobil lainnya milik PT Multitrans Line, masing-masing jenis sedan Ford Focus 2006 dan Toyota Kijang grand tahun 2001.
Pada pelelangan yang dilakukan dua pejabat lelang masing-masing Edy P Sebayang dan Dian Surbakti dan disaksikan Kepala KPP Madya Muslim Gunanta hanya tiga unit mobil yang terjual dengan harga total Rp 177,1 juta.
Ketiga mobil yang berhasil dilelang yakni mobil Toyota Kijang Grand tahun 2011 senilai Rp 76,5 juta, Toyota kijang pick-up disel hitam tahun 2002 Rp 55,5 juta dan mobil Toyota kijang pick-up tahun 2002 senilai Rp 45,1 juta. Sedangkan mobil sedan ford, tak seorangpun dari tujuh peserta lelang yang menawar objek lelang tersebut.
Pejabat lelang Edy P Sebayang saat membacakan risalah lelang mengatakan, kepada pemenang lelang wajib menyelesaikan (melunasi) pembayaran maksimal tiga hari pasca pelaksanaan pelelangan.
Ditambahkan Sebayang, sesuai ketentuan pemenang lelang dikenakan biaya lelang sebesar 1% dari nilai lelang.
Kepala KPP Madya Muslim Gunanta dalam suatu kesempatan kepada wartawan mengatakan, pelelangan asset WP merupakan bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan pihaknya dalam penagihan piutang pajak. Langkah pelelangan dilakukan setelah cara-cara persuasif di antaranya teguran lisan, teguran tertulis dan peringatan lainnya tidak diindahkan wajib pajak.
Pelaksanaan lelang tersebut juga dihadiri Kasie Penagihan KPP Madya Medan Djefry Sianturi dan para pejabat terkait lainnya di lingkungan KPP Madya Medan. (sarsin siregar)