Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Menkeu Terbitkan Aturan Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah

 Jum'at, 20 Juli 2012 pukul 11:22:03   |   391 kali

Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan menerbitkan peraturan penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola Ditjen Kekayaan Negara khususnya piutang terhadap usaha mikro kecil dan menengah dan piutang kredit pemilikan rumah sederhana/sangat sederhana.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/7), menyebutkan, peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 8 Juni 2012.

Penetapan PMK itu merupakan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.

Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam PMK itu mencakup piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara/Lembaga Negara dengan penanggung utang adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdiri atas piutang berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pembiayaan APBN denqan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu berupa kredit pemilikan rumah sederhana/sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta.

Piutang dimaksud tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks bank dalam likuidasi yang dikelola atau diurus oleh PUPN/DJKN.

Peraturan penyelesaian piutang yang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berlaku juga untuk piutang tidak didukung dengan barang jaminan, barang jaminan tidak menutup utang, barang jaminan habis, dan barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis.

Skema penyelesaian piutang yang diberikan kepada penanggung utang meliputi (1) pemberian keringanan seluruh sisa hutang, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan penanggung utang, (2) keringanan untuk utang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum 1 Januari 2012 terhadap utang pokok.

Selain itu, (3) tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut: (a) sampai dengan Juli 2012 sebesar 50 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, (b) Agustus-September 2012 sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, (c) Oktober-20 Desember 2012 sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rp10 miliar per penanggung utang.

Penyelesaian piutang dimaksud diberikan kepada penanggung utang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2012 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Pengajuan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali. (Ant)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini