Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
KPK Cegah Potensi Kerugian Negara di Hulu Migas

 Jum'at, 20 Juli 2012 pukul 14:41:14   |   389 kali

berita21.com - Dalam rangka mencegah kerugian negara dari sektor hulu Migas (Minyak dan Gas Bumi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga dan kementerian terkait pengelolaan hulu Migas.

Adapun lembaga dan kementerian negara terkait lainnya itu, adalah Direktorat Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Bas Bumi (BP Migas), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rapat Koordinasi (rakor) ini, merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya yang digelar pada Selasa lalu (10/07/2012) yang berlangsung di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kota Administratif Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Di dalam siaran persnya, Selasa (17/07/2012) disebutkan dalam situs resminya bahwa Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja mengatakan bahwa kegiatan sinergi antar lembaga yang telah dihasilkan, dapat memberikan dampak yang signifikan dalam penyelamatan dan pencegahan kerugian keuangan negara. Selain itu, tambah Adnan, sinergi ini dapat menghasilkan capaian yang optimal di masa yang akan datang berupa pencegahan kerugian keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor Migas.

“Harapannya dapat menuju kemandirian, dan kedaulatan negara di sektor Migas,” ujar Adnan menegaskan.

Namun demikian, menurut Adnan, masih terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penyelamatan keuangan negara yang masih harus diselesaikan, diantaranya terkait peran masing-masing instansi dalam hal optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas, keandalan dan keakurasian data lifting, permasalahan ‘cost recovery’ khususnya terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kepatuhan kewajiban perpajakan, mekanisme perencanaan dan pengendalian sektor Migas yang terintegrasi, dan isu ketahanan energi.

Untuk itu, lanjutnya, rakor dan sinergi ini menghasilkan mekanisme dan kesepakatan dalam hal manajemen pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor hulu Migas, yang transparan dan akuntabel.

“Tidak kalah penting membangun sistem pengawasan agar potensi ‘fraud’ dapat dihindari,” tambah Adnan.

Adnan Pandu menjelaskan, ke depannya pembentukan ‘Sistem Fraud Control’ dalam konteks pengawasan dalam upaya mencegah kerugian keuangan negara di sektor Migas, merupakan bentuk sinergi selanjutnya. Kegiatan ini, kata Adnan Pandu diarahkan pada pertukaran informasi, koordinasi sikap unsur pengawasan dalam konteks Migas, dan pendalaman informasi yang berpotensi tindak pidana korupsi, demikian paparnya. (Afrizal/B21)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini