Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
RI Tuntut Freeport Divestasi 51%

 Rabu, 25 Juli 2012 pukul 14:53:13   |   281 kali

Bisnis Indonesia - Enam poin yang menjadi isu perundingan antara pemerintah dan perusahaan tambang itu adalah menaikkan royalti emas menjadi 3,75%, divestasi saham, pembuatan smelter, penciutan luas wilayah, pemanfaatan barang dan jasa domestik, dan perpanjangan kontrak.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Hatta Rajasa Senin (23/7) mengemukakan Freeport sudah menyetujui melakukan renegoisasi. "Mereka sudah menyetujui soal kenaikan royalti menjadi 3,75%," ujarnya.

Namun, pernyataan Hatta itu oleh Wamen ESDM Rudi Rubiandini dan Dirjen Minerba Thamrin Sihite dinilai belum cukup.

Menurut Rudi, Kementerian ESDM tetap akan terus melakukan proses renegoisasi kontrak karya (KK) dengan Freeport meskipun perusahaan itu telah menyanggupi menaikkan royalti emas menjadi 3,75%. "Poin kenaikan royalti hanya sebagian kecil dari beberapa hal yang harus direnegoisasi." Menurutnya, renegoisasi belum signifikan lantaran keenam poin yang menjadi masalah utama belum semuanya terselesaikan. "Royalti Freeport betul mereka sudah setujui yang 3,75%, tetapi dengan Freeport kita masih tetap dalam tahap renegoisasi. Soalnya renegoisasinya belum signifikan," kata Rudi, Selasa (24/7).

Wamen ESDM menilai renegoisasi belum signifikan dengan perusahaan itu lantaran poin mengenai divestasi saham, pembuatan smelter, luas wilayah, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri dan perpanjangan kontrak belum bulat disetujui. Bahkan, tambahnya, Freeport sudah menyatakan penolakannya untuk membahas batas wilayah.

Begitu juga masalah divestasi. Mereka bersedia berbicara soal divestasi asalkan mengikutsertakan daerah. "Jadi renegoisasi dengan mereka belum signifikan," tambahnya.

Sementara itu, Presdir Freeport Indonesia Roziek Soetjipto yang diminta pendapatnya mengenai renegoisasi khususnya soal divestasi sebesar 51%, tidak bersedia menjawabnya dengan detail. "Proses renegoisasi masih berjalan dan belum ada kesepakatan-kesepakatan tertenu," kata Roziek kepada Bisnis Indonesia.

Pada kesempatan terpisah, Thamrin Sihite, mengemukakan Freeport memang belum sepakat dengan pemerintah untuk mengecilkan luas wilayah pertambangan serta divestasi saham. "Namun, Freeport tetap menunjukkan itikad baik untuk terus melakukan renegoisasi. Kami belum menyentuh divestasi 51%, luas wilayah juga belum," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada KementerianĀ ESDM, tarif royalti emas yang harus disetorkan sebesar 3,75%, sedangkan royalti yang disetor Freeport selama ini hanya sebesar 1%. Selain itu, Freeport juga setuju untuk meningkatkan konten lokal dan bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun perusahaan lokal. "Freeport juga mau divestasi saham, tetapi angkanya yang belum ketemu kita minta 51%," katanya.

Pemerintah, kata Hatta, berharap renegoisasi kontrak karya dengan PTĀ Freeport dapat tuntas pada tahun ini sehingga negara dapat memperoleh penerimaan yang maksimal atas aktivitas pertambangan emas di Indonesia.

sumber: Bisnis Indonesia

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini