Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Satgassus Kejagung targetkan pengembalian aset Rp270 miliar

 Jum'at, 27 Juli 2012 pukul 11:14:59   |   299 kali

Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgassus Kejagung) menargetkan akan mengembalikan barang sitaan dan rampasan milik pemerintah dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebesar Rp270,2 miliar sepanjang 2012.

"Kami fokus untuk menginventalisir seluruh aset pemerintah dan seluruh perkara yang sudah inkracht," kata Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejagung, R. Chuck Suryosumpeno, di Jakarta, Kamis.

Suryosumpeno mengatakan bahwa pihaknya optimistis target Satgassus sebesar Rp270,2 miliar akan tercapai hingga akhir 2012.

Saat ini, Satgassus Kejagung telah mengumpulkan Rp105,6 miliar hingga Juni 2012 dari hasil penyitaan barang dan aset milik pemerintah berdasarkan putusan yang sudah inkracht.

Suryosumpeno menyebutkan pihaknya mampu memberikan sumbangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui lelang barang rampasan sebesar Rp151,1 miliar selama 2011.

Pada tahun 2012, Satgassus Kejagung meningkatkan target sumbangan PNBP melalui penyitaan barang menjadi Rp270,2 miliar.

"Berdasarkan penilaian dan pencapaian selama 2011, kinerja Satgassus cukup memuaskan," ujar Suryusumpeno.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan proses inventarisasi dan pelaksanaan lelang.

Suryosumpeno membantah adanya tuduhan tindak pidana korupsi pada bidang Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dari salah satu lembaga swadaya masyarakat.

Ia menjelaskan Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dibentuk pada tahun 2010, sedangkan temuan LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran dari Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyebutkan Kejagung merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 triliun pada tahun 2008--2010.

Satgassus melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan perusahaan pemenang lelang yang menyetor seluruh hasil sitaan dan rampasan ke kas negara dan diawasi berbagai pihak.

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKN) dan instansi terkait lainnya, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang melaksanakan mekanisme lelang, termasuk proses pralelang, penentuan batas harga, dan pelaksanaan pelelangan.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini