Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Divestasi Saham 7 Persen PT Newmont Diputus Pekan Ini

 Senin, 30 Juli 2012 pukul 09:37:40   |   446 kali

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pekan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan sengketa kewenangan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara pembelian saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Putusan yang sudah ditunggu-tunggu pemerintah itu dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (31/7/2012).

Proses pembelian saham tujuh persen PT NNT oleh Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berbuntut panjang. DPR berpendapat, pembelian saham PT NNT tersebut harus melalui persetujuan DPR. Sebaliknya, pemerintah berpandangan bahwa pembelian saham tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah untuk melakukan investasi.

Seperti diungkapkan oleh pemerintah dalam sidang-sidang sebelumnya, Presiden dibantu Menteri Keuangan melaksanakan kekuasaan atas keuangan negara. Tugas Menteri Keuangan selain mengelola fiskal juga melaksanakan kewenangan sebagai bendahara umum negara. Sebagai bendahara umum negara, Menkeu memiliki kewenangan di antaranya melakukan investasi sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Salah satu pelaksanaan divestasi itu adalah membeli saham PT NNT pada 2010 yang ditujukuan untuk memberi manfaat seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia.

DPR meminta BPK untuk melakukan audit terhadap proses pembelian saham tersebut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK berkesimpulan bahwa keputusan pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan swasta, yaitu pembelian 7 persen saham PT NNT oleh Pusat Investasi Pemerintah untuk dan atas nama pemerintah harus ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat perstujuan DPR sebagai pemegang hak budget.

Sementara itu, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadiyanto dalam kesaksiannya pada 8 Mei dalam persidangan MK mengungkapkan harapannya agar perkara sengketa pembelian divestasi saham itu diselesaikan sebelum 6 Agustus 2012. Martiono sendiri berpendapat apabila MK mengabulkan permintaan permintah membeli 7 persen saham yang ditawarkan PT NNT, maka komposisi kepemilikian PT NNT menjadi sangat ideal. Para pemegang saham akan menjadi pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan swasta nasional, dan pemegang saham asing. (Editor : Nasru Alam Aziz)

  sumber
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini